Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut 545 daerah berpotensi terjadi kekosongan pemimpin bila Pilkada 2024 tak dipercepat. Pilkada diusulkan dilaksanakan pada September 2024 yang sebelumnya ditetapkan pada November 2024.
"Terdapat potensi akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan jika ini terjadi maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif," kata Tito saat rapat kerja Kemendagri dengan Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9) malam.
Tito menuturkan saat ini terdapat 101 daerah dan 4 daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat yang diisi oleh penjabat kepala daerah sejak 2022. Kemudian, terdapat 170 daerah yang diisi oleh penjabat kepala daerah pada 2023.
Baca juga : Lagi, Mendagri Soroti Kenaikan Harga Cabai dan Gula Pasir di Daerah
"Serta terdapat 270 kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024," ujar Tito.
Tito yang menekankan terhadap kondisi itu diperlukan langkah-langkah yang sifatnya strategis dan mendesak untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Selain itu, ada perbedaan kewenangan antara kepala daerah definitif dan penjabat.
"Di samping tentunya legitimasi yang tentu akan lebih kuat kalau diisi oleh kepala daerah hasil Pilkada," ucap Tito.
Baca juga : Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Kendalikan Harga Cabai Merah
Sebelumnya, Tito menjelaskan enam poin penyesuaian terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Pertama adalah antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Ia menuturkan untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025, harus dipastikan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 mesti sudah dilantik. Kedua, memajukan pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada September 2024.
"Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan," ucap Tito.
Baca juga : Jelang Pilkada 2024, Mendagri Minta Pemda Segera Tandatangani NPHD
Ketiga yaitu mempersingkat durasi kampanye. Hal itu untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada. "Maka pelaksanaan kampanye harus dipersingkat menjadi 30 hari," tambah dia.
Keempat yaitu mempersingkat durasi sengketa proses pilkada (sengketa pencalonan). Tito menjelaskan hal itu mempertimbangan masa kampanye 30 hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada. "Maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat," kata Tito.
Kelima ialah kepastian hukum parpol atau gabungan parpol mengusulkan paslon kepala daerah. Poin keenam menyangkut pelantikan serentak DPRD Tahun 2024. (Z-3)
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
Kementan bersama Kemendagri memperkuat produksi pangan nasional melalui optimasi lahan dan pompanisasi
Bawaslu mengimbau Mendagri Tito Karnavian untuk memastikan kepala daerah tidak melakukan mutasi pejabat karena sudah mendekati pelaksanaan Pilkada 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah pencopotan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki karena Capres-cawapres Prabowo-Gibran kalah di Aceh
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi (tusi) memperkuat rekomendasi kebijakan berbasis data
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Baru 144 Pemda yang telah mengeluarkan Instruksi Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio serta Surat Keputusan (SK) untuk Tim/Satgas/Pokja PIN Polio.
Masalah pangan terutama beras adalah masalah yang sangat vital karena berkaitan erat dengan stabilitas politik dan keamanan. Karena itu, mau tidak mau peningkatan produksi harus dilakukan
Untuk yang dari ASN, TNI, Polri sebelum tanggal 22 September penetapan mereka sudah harus mengundurkan diri, atau berhenti dari jabatannya.
Waktu pelantikan tak perlu terus diundur, sementara kepala daerah terpilih sudah siap untuk dikukuhkan.
Tito minta daerah segera menandatangani atau menyalurkan NPHD untuk kebutuhan pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved