Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Pers menjadwalkan mediasi antara kuasa hukum pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam yakni Junaidi Tirtanata dan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo pada Jumat, 22 September 2023 pukul 09.30 WIB. Dewan Pers meminta agar pihak MBM Tempo dan kuasa hukum Haji Isam yakni Junaidi Tirtanata dapat hadir dan memenuhi undangan mediasi tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana saat memberikan update terkait laporan kuasa hukum Haji Isam yakni Junaidi Tirtanata ihwal tulisan opini berjudul ‘Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK’ dan berita di rubrik lingkungan berjudul ‘Comot Pasang Tanda Tangan’ dan ‘Orang Daerah di Lembaga Basah’ dalam MBM Tempo edisi 14-20 Agustus 2023.
Baca juga: Soal Berita di Tempo, LPDS: Pemahaman KEJ Mendasar bagi Setiap Wartawan
“Meminta mereka untuk hadir,” kata Yadi, Senin (18/9).
Yadi menambahkan, bahwa jadwal mediasi sedianya sudah ditetapkan oleh Dewan Pers. Namun demikian, kata Yadi, kedua pihak saat itu berhalangan hadir sehingga Dewan Pers melakukan penjadwalan ulang untuk mediasi pada tanggal 22 September 2023.
“Mereka berdua wajib hadir,” pungkas Yadi.
Sementara itu, Pakar media Teguh Hidayatul Rachmad menagih komitmen Dewan Pers untuk menyelesaikan pengaduan dan laporan dari kuasa hukum Haji Isam terkait dengan pemberitaan di MBM Tempo.
Dosen Komunikasi Kajian Budaya dan Media Universitas Bunda Mulia atau UBM ini mengingatkan bahwa komitmen itu telah termaktub dalam statuta Dewan Pers pada Bab III Pasal 5 (d).
“Dalam statuta dewan pers pun telah dijelaskan di BAB III, Pasal 5 (d) bahwa fungsi dan tugas dewan pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang behubungan dengan pemberitaan pers,” pungkas Teguh.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam yakni Junaidi Tirtanata mengatakan bahwa mediasi sebelumnya yang dijadwalkan oleh Dewan Pers tertunda tanpa alasan tidak jelas. Junaidi memastikan akan hadir mediasi dengan MBM Tempo yang akan berlangsung pada pekan ini.
“Minggu ini siap (hadir mediasi),” pungkas Junaidi.
Diketahui, Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo dilaporkan ke Dewan Pers oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata. Kuasa hukum Haji Isam mempersoalkan artikel opini berjudul Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK yang dimuat MBM Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023. (RO/NOV)
Ketua KWP 2022-2024 Ariawan mengapresiasi penyelenggaraan AJK IV dan Pameran Foto Warna-Warni Parlemen XIV.
Kasus doxing yang menimpa jurnalis Bisnis Indonesia Ni Luh Anggela turut mendapat perhatian Dewan Pers
Doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Jika wartawan memiliki rasa kebangsaan seperti para wartawan pendahulu maka dalam melakukan tugas jurnalistik orientasinya menjaga keutuhan dan rasa bangga sebagai bangsa Indonesia.
Jeff Bezos, pemilik The Washington Post, akhirnya memberikan tanggapannya terkait gejolak internal yang terjadi di dalam surat kabar tersebut.
Kompetisi yang bertema "Transportasi Maju, Menghubungkan Indonesia" ini diikuti lebih dari 300 jurnalis dari seluruh Indonesia, baik media cetak, media elektronik, maupun media online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved