Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyayangkan peristiwa bentrokan yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau antara warga dengan aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Ia menekankan, perlunya pendekatan secara humanis yang mengedepankan persuasi dengan warga.
"Sekalipun ada penolakan dari masyarakat, semestinya tidak perlu ada tindakan represif. Seharusnya aparat bisa lebih humanis dan bersifat persuasif untuk berdialog bersama warga,” kata Puan dalam keterangan pers, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Potret Usang Pembangunan di Pulau Rempang
Diketahui, bentrokan dipicu oleh penolakan masyarakat adat Pulau Rempang atas Pembangunan kawasan industri di lahan pulau seluas 17 ribu hektare.
Proyek yang dilabeli dengan proyek strategis nasional untuk membangun kawasan industri, perdagangan, dan wisata itu merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2023 sebagai Rempang Eco City.
Bentrokan terjadi saat tim gabungan berusaha menerobos masyarakat yang berjaga di Jembatan IV Barelang Pulau Rempang karena menolak dilakukannya pengukuran dan pemasangan batok di wilayah tersebut.
Baca juga: Sekjen PP Hikmahbudhi Minta Kekerasan di Rempang Dihentikan
Pemblokiran dilakukan warga dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan menuju kawasan Rempang. Meski begitu, petugas tetap memaksa masuk untuk memasang patok, dan menembakkan gas air mata serta water cannon untuk melerai kericuhan.
Murid-murid SD Berteriak Histeris
Akibat adanya tembakan suara letupan dari gas air mata, siswa-siswa SD di Pulau Rempang berteriak histeris ketakutan. Tak hanya itu, sejumlah siswa SMPN 22 yang berjarak 100 meter dari ruas Jalan Trans Barelang turut menjadi korban bentrok tersebut.
Uap gas air mata yang ditembakkan ke udara oleh aparat terbawa ke kompleks sekolah dan membuat para siswa dan guru nyaris pingsan, bahkan sampai ada yang lari ke kawasan hutan untuk menghindari udara pengap akibat gas air mata.
Minta Aparat Tak Gunakan Gas Air Mata
Puan mengatakan seharusnya penggunaan gas air mata tidak lagi dilakukan.
“Apabila memang ada kericuhan, gunakan pendekatan lain. Seharusnya kita belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa penggunaan gas air mata bisa berdampak fatal,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Mantan Menko PMK ini menilai, penolakan dalam pembangunan biasa terjadi. Menurut Puan, penolakan-penolakan tersebut seharusnya disikapi dengan cara-cara kemanusiaan dan bersifat persuasif.
"Apalagi jika pembangunan ini demi peningkatan perekonomian rakyat, maka jangan sampai merugikan rakyat,” tegasnya.
Puan juga menekankan pentingnya kajian sosial budaya mengingat Pulau Rempang erat dengan keberadaan masyarakat adat yang hingga hari ini berusaha mempertahankan ruang hidup mereka.
Ia meminta Pemerintah agar mencari jalan tengah terkait permasalahan ini, termasuk bagaimana menyikapi respons warga yang menolak direlokasi.
Baca juga: Delapan Warga Ditangkap Polisi saat Bentrok di Pulau Rempang Batam
"Daerah Rempang memiliki kekayaan budaya yang unik. Pemerintah harus menghargai dan melindungi warisan budaya ini dalam proses pembebasan lahan. Ini harus dilakukan dengan hormat dan penuh kehati-hatian," ujar Puan.
Aparat keamanan pun diingatkan kembali untuk bersikap lebih humanis dan persuasif dari pada memaksa masuk.
Hal ini, kata Puan, sesuai dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut musyawarah dan sosialisasi harus menjadi prioritas untuk menyelesaikan masalah.
"Pendekatan humanis dan persuasif dalam pembebasan lahan di Rempang Batam perlu dilakukan untuk menghindari bentrokan dan perlawanan yang berpotensi berakhir dengan korban," ungkap cucu Bung Karno tersebut.
Untuk itu, Puan mengingatkan agar jangan sampai pelaksanaan tugas pengamanan mengesampingkan nilai kemanusiaan. Terutama dalam menghadapi masyarakat.
Baca juga: Klaim Tak Ada Korban di Keributan Pulau Rempang, Polri: Apa yang Perlu Dievaluasi?
"Apabila ada tindakan pidana, silakan diproses secara hukum. Tapi bukan berarti langkah represif aparat dibenarkan. Apalagi penggunaan gas air mata memiliki efek yang membahayakan bagi kesehatan, khususnya terhadap anak-anak,” ucap Puan.
Puan berharap persoalan ini dapat menemukan jalan terbaik untuk semua, baik untuk masyarakat dan pelaksanaan pembangunan Rempang Eco City itu sendiri.
"Kami di DPR akan berkomitmen mencari solusi atas permasalahan ini. Mari kita cari jalan keluar terbaik, yang tidak merugikan masyarakat. Kita upayakan secara persuasi,” kata Puan.
Menurut BP Batam, pembangunan Rempang sebagai PSN 2023 tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional dengan nilai investasi yang ditaksir mencapai Rp 381 triliun hingga tahun 2080.
Pemerintah Daerah Harus Kedepankan Dialog
Puan pun mengapresiasi langkah pemerintah tentang pengembangan Pulau Rempang yang diharapkan dapat memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi bagi Kota Batam serta kabupaten atau kota lain di Provinsi Kepulauan Riau.
Namun, pemerintah dan pihak terkait lainnya didorong untuk mengedepankan dialog dan konsultasi yang inklusif dengan masyarakat yang terdampak.
Baca juga: Aparat Serang Warga di Rempang Batam, Pengamat: Polisi belum Paham Aturan
"Ini harus melibatkan rasa karena warga sudah lama tinggal di sana. Dengarkan kegelisahan dan kekhawatiran mereka. Serta apa kebutuhan warga sebagai upaya mencari jalan keluar dari kebuntuan. Saat masyarakat merasa didengar, biasanya mereka akan merasa lebih terbuka,” imbau Puan.
Masyarakat adat Pulau Rempang yang bertempat tinggal di 16 kampung tua menolak relokasi pembangunan Eco City.
Warga menilai kampung mereka memiliki nilai historis dan budaya yang kuat, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Puan menyebut, diperlukan pendekatan yang berbeda saat menghadapi masyarakat adat dengan mengedepankan unsur persuasi.
"Berikan masyarakat edukasi dan informasi tentang keuntungan adanya proyek strategis nasional. Ini akan membantu mereka dalam membuat keputusan yang tepat dan merasa lebih termotivasi untuk mendukung proses pembangunan di wilayah mereka," tutupnya. (RO/S-4)
Anies Baswedan merespons ucapan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, yang membuka peluang partainya mendukung dia kembali maju di Pilgub Jakarta
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan duka cita atas wafatnya Wakil Presiden (Wapres) ke-9 RI Hamzah Haz. Hamzah dinilai sebagai tokoh yang teduh dan merangkul.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan parlemen Indonesia menyambut baik putusan Mahkamah Internasional yang menyebut pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal.
WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar (Gus Imin) menyebut bahwa dirinya akan mengikuti upacara 17 Agustus 1945 di Jakarta atau daerah lain.
Ketua DPR, Puan Maharani, memperingatkan potensi dampak luas dari kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bersubsidi, MinyaKita
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Pemerintah perlu segera menguatkan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas aparat demi mengakhiri praktik penyiksaan kepad warga sipil
Anies Rasyid Baswedan meminta aparat keamanan untuk kembali ke tugas utamanya. Kepolisian ditengarai melakukan intimidasi terhadap pihak kampus, sejak ramainya petisi perguruan tinggi
Pengamanan pelipatan surat suara merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2024 yang harus dilakukan secara ketat.
Ia menegaskan bahwa kesejahteraan bagi seluruh aparat sangat penting agar mereka bisa fokus bekerja dan mengabdi secara maksimal kepada negara.
Dampak yang ditimbulkan jika mereka tak netral bukan hanya mencederai prinsip pemilu demokratis, tapi juga berpotensi membuat jalannya pemerintahan yang baru terbentuk jadi tak efektif.
meski Indonesia sudah memiliki UU KDRT selama 19 tahun, sikap aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang dialami perempuan KDRT belum memihak pada korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved