Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut tindakan Luluk Sofiatul Jannah (LSJ) atau Luluk Nuril yang mengunggah video berisi perbuatan membentak dan memaki LNAS, siswi SMK Probolinggo, Jawa Timur, melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Salah satu pasal yang dilanggar adalah Pasal 76C yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak.
KPAI pun menyesalkan tindak perundungan siber yang dilakukan LSJ melalui akun TikTok-nya. Terlebih, ia merupakan seorang istri dari petugas kepolisian.
"Apa yang dilakukan LSJ termasuk kategori kekerasan, yaitu kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial atau cyberbullying," kata anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub-Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan, Kamis, (7/9)
Menurut Kawiyan, kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) yang dilakukan oleh LNAS sebagai siswa merupakan haknya sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Dari informasi yang diperoleh KPAI, diketahui bahwa setelah beredarnya video perundungan tersebut di media sosial, LNAS sempat menyatakan akan berhenti mengikuti PKL karena merasa malu.
"Informasi dari pihak sekolah, walaupun LNAS sudah kembali mengikuti PKL, dia tidak lagi mau ditempatkan di bagian yang berhubungan dengan konsumen, tetapi memilih di bagian belakang yang tidak berhadapan dengan konsumen. Itu adalah bukti nyata LNAS telah kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan keberanian untuk berkomunikasi dengan orang lain," kata Kawiyan. (Ant/Z-11)
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Kekerasan ini memiliki dampak luas pada kesehatan fisik, emosional, dan psikologis anak-anak, serta mempengaruhi prestasi akademis dan kehidupan sosial mereka.
Pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan melibatkan orang tua dan pihak sekolah, karena rumah dan sekolah adalah tempat di mana anak-anak menghabiskan sebagian besar waktunya.
Akibat tindakan perundungan yang terjadi selama 3 tahun oleh terduga bernisial A, Nabila mengalami gangguan kejiwaan hingga meninggal dunia pada Kamis, (30/5).
Seorang siswi SMK di Bandung Barat menjadi korban aksi bullying atau perundungan hingga mengalami gangguan kejiwaan dan meninggal dunia.
Penting bagi orangtua untuk membekali diri dengan pengetahuan mengenai berbagai masalah yang sering dihadapi oleh remaja,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved