Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merencanakan jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 10-16 Oktober 2023. Hal itu tertuang dalam lampiran rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kendati demikian, jadwal yang tertuang dalam lampiran rancangan PKPU itu berbeda dengan tahapan yang sebelumnya sudah ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, yakni 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, tidak ada upaya mempercepat jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres. Menurutnya, KPU merujuk Pasal 276 Undang-Undang tentang Pemilu dalam menyusun jadwal pendaftaran pasangan calon itu.
Baca juga : Bawaslu: Penghitungan Surat Suara Dua Panel Timbulkan Persoalan
"Di mana 15 hari sebelum dimulainya masa kampanye, KPU sudah harus menetapkan pasangan calon presiden. Dalam hal ini, jatuh pada tanggal 13 November 2023," jelas Idham saat dikonfirmasi, Rabu (6/9).
"Dari 13 November tersebut, kami hitung mundur ke belakang berdasarkan norma-norma yang berlaku atau diatur dalam UU, maka jatuh lah tanggal 10 hingga 16 Oktober," sambungnya.
Baca juga : Kinerja KPU RI Perlu Dikoreksi
Menurut Idham, setelah draf rancangan PKPU disahkan, jadwal pendaftaran yang digariskan sebelumnya dalam PKPU Nomor 3/2022 secara otomatis tidak berlaku lagi.
"Jadi yang berlaku adalah Peraturan KPU yang terbaru dan hal tersebut dinormakan dalam ketentuan peralihan atau apa itu," tandas Idham.
Berdasarakan rancangan PKPU terbaru, penetapan dan pengumuman pasangan capres dan cawapres bakal dilakukan pada 13 November 2023. Sementara itu, 14 November 2023 dijadwalkan KPU sebagai penetapan nomor urut pasangan calon. (Z-5)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Jawa Tengah (Jateng) dinilai tengah menghadapi krisis tokoh yang mumpuni di level provinsi
Golkar bisa menemukan sosok kharismatik yang dipersiapkan secara khusus menyongsong Pilpres 2029.
Putusan MK dianggap mewakili dan mengakomodir suara mayoritas masyarakat Indonesia yang telah memilih Prabowo - Gibran
Lebaran dinilai sebagai momen yang tepat untuk menyatukan bangsa pasca penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Februari lalu.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan perkara PHPU 2024 di MK hanya 278 atau lebih sedikit dari 340 di 2019. Hal ini lebih mudah bagi MK untuk menggelar sidang dan putusannya harus diterima.
Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar mulai hari ini, Rabu (27/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved