Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Rocky Gerung Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan Pagi Ini

Siti Yona Hukmana
06/9/2023 08:15
Rocky Gerung Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan Pagi Ini
Akademisi Rocky Gerung siap memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim hari ini atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.(MI/Moh Irfan)

AKADEMISI Rocky Gerung siap memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9) pagi. Rocky akan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"(Hadir) jam 10.00 WIB," kata Rocky.

Rocky mengakui ada persiapan yang dilakukannya sebelum pemeriksaan nanti. Namun, dia tak membeberkan apa saja persiapannya. "Ada," ujarnya singkat.

Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemanggilan Rocky Gerung

Sejatinya, Rocky Gerung diperiksa pada Senin, 4 September 2023. Pengamat politik itu tidak dapat memenuhi panggilan dan pemeriksaan dijadwalkan ulang hari ini.

"(Rocky) meminta pemeriksaan diundur jadi 6 September 2023," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Senin, 4 September 2023.

Baca juga: Rocky Gerung Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri. Ini Alasannya

Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.

Akademisi itu dipersangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (Z-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya