Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum pengacara senior OC Kaligis, Humprey Djemat menilai hukuman terhadap kliennya yang melonjak menjadi 10 tahun sebagai bentuk balas dendam majelis hakim, khususnya hakim agung Artidjo Alkostar kepada OC Kaligis.
Pasalnya, Humprey pernah mengetahui jika Arttidjo sempat berujar kepada mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat perkara OC Kaligis masih di tingkat pertama. Artidjo, kata Humprey, berujar akan menunggu kasasi Kaligis di MA. Pernyataan tersebut menurut Humprey menunjukkan adanya niat untuk menghukum OC Kaligis seberat-beratnya
"Saat masih di (pengadilan) tipikor Artidjo sudah mengatakan kepada salah satu mantan pimpinan KPK, kalimatnya 'saya tunggu dia di MA'. Bukankah perkataan ini menunjukkan adanya niat untuk menghukum OC Kaligis seberat-beratnya. Jadi motifnya adalah balas dendam dimana Artidjo yang paling tahu kenapa dia berbuat seperti itu," cetus Humprey di Jakarta, Rabu (10/8).
Ia menganggap hukuman tersebut sangat keterlaluan karena OC Kaligis yang telah berusia 75 tahun akan berada di penjara hingga usia 85 tahun.
"Ini sama saja ingin dia (OC Kaligis) mati di penjara. Padahal lebih cepat dia keluar penjara lebih bermanfaat karena bisa mengajar dan membagi ilmu," kata Humprey. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved