Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pj Gubernur Jawa Tengah Pengganti Ganjar Diputuskan Pekan Ini

Andhika Prasetyo
30/8/2023 10:27
Pj Gubernur Jawa Tengah Pengganti Ganjar Diputuskan Pekan Ini
Presiden Joko Widodo(MI/Sumaryanto Bronto)

Presiden Joko Widodo mengatakan nama Penjabat Gubernur Jawa tengah pengganti Ganjar Pranowo yang akan mengakhiri masa jabatan 5 September 2023 mendatang paling lambat akan diputuskan pekan ini.

"Belum, belum masuk ke meja saya. Ya paling lambat minggu ini. Kalau sudah masuk ke meja saya, kita putuskan," ujar Jokowi usai melakukan peninjauan di SMKN Jawa Tengah di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/8).

Kepala Negara mengungkapkan penentuan Pj Gubernur Jateng akan dilakukan melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA). Dia mengakui sampai saat ini belum mengetahui siapa saja nama-nama yang diusulkan untuk menggantikan Ganjar.

Baca juga: Pernyataan Jokowi Dinilai Sering Kontradiksi

"Kalau ditanya siapa, belum tahu," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, terdapat 272 daerah yang masa jabatan kepala/wakil kepala daerahnya berakhir pada 2022 dan 2023. Beberapa di antara mereka akan habis masa jabatan September 2023, termasuk Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Untuk mengisi posisi mereka, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat kepala daerah sebelum dilakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional pada 2024.

Baca juga: Jokowi Disebut Sedang Bermanuver Imbangi Megawati

Presiden Joko Widodo sendiri pada awal Agustus lalu telah menekankan bahwa proses pemilihan penjabat gubernur berbagai daerah di Indonesia akan berlangsung transparan.

"Apanya yang tidak akuntabel? Apanya yang tidak transparan? Orang masukannya dari bawah semua, kan dari daerah," kata Jokowi. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya