Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan 12 caleg DPR RI dan DPD yang merupakan mantan terpidana korupsi. Hal itu diketahui dari hasil penelusuran daftar calon sementara (DCS) yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (19/8) lalu.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyesalkan sikap KPU yang tidak progresif dengan menutup status mantan terpidana korupsi para caleg. Hal itu dinilainya berbeda dengan pengalaman Pemilu 2019 yang mengumumkan daftar nama caleg berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
"Langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi," kata Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (25/9).
Baca juga : Minim Informasi Caleg di DCS, Pengamat Sebut Rugikan Publik
Lebih lanjut, ia juga mengatakan KPU tidak memiliki itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana yang telah digariskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga : KPU Pastikan Masukan Masyarakat Dapat Gagalkan Pencalegan
Kurnia mengatakan, harapan adanya kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi terkait pemilu masih menjadi angan-angan semu. Terlebih, partai politik sebagai pengusung caleg malah memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi.
Dari 12 nama caleg berstatus mantan terpidana korupsi yang ditemukan ICW, tujuh diantaranya merupakan caleg DPR RI. Mereka adalah Abdillah dari daerah pemilihan atau dapil Sumatera Utara I, Abdullah Puteh dari dapil Aceh II, Susno Duadji dari dapil Sumatera Selatan II.
Berikutnya Nurdin Halid dari dapil Sulawesi Selatan II, Rahudman Harahap dari dapil Sumatera Utara I, Al Amin Nasution dari dapil Jawa Tengah VII, dan Rokhmin Dahuri dari dapil Jawa Barat VIII.
Sementara caleg DPD berstatus mantan teridana korupsi adalah Patrice Rio Capella dari Bengkulu, Dony Rondonuwu dari dapil Kalimantan Timur, Emir Moeis dari dapil Kalimantan Timur, Irman Gusman dari dapil Sumatera Barat, dan Cinde Laras Yulianto dari dapil Yogyakarta.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya tidak membuka status mantan terpidana caleg dalam DPS karena tidak diatur dalam undang-undang. Namun, pihaknya bakal mendorong para caleg untuk membuka riwayat hidup atau CV ke masyarakat setelah DCS ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).
"Kami akan minta semua caleg agar berkenan agar daftar riwayat hidupnya dipublikasi," kata Idham. (Z-8)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Relawan Sintawati mengatakan bahwa kegiatan tebus murah sembako dengan target ibu-ibu di Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jaksel untuk membantu mereka yang kekurangan.
Bawaslu menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga
Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan "Senam Sehat Bersama Asandra" yang dibarengi kegiatan tebus murah sembako sekaligus sosialisasi mengenalkan sosok caleg Assandra.
Kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sejumlah selebritas menjajal peruntungan mereka di dunia politik. Siapa saja mereka?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved