Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA DPR RI Intan Fauzi menerima pengaduan warga Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Intan mengatakan, aduan tersebut terkait pembangunan water tank atau tangki air raksasa bermuatan 10 juta liter air yang dibangun oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok.
"Ada aturan dalam pembangunan water tank yaitu harus melalui tahap sosialisasi kepada warga, khususnya warga yang rumahnya dekat dengan lokasi proyek," kata Intan saat menerima aduan warga di Ruang Fraksi PAN DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dalam siaran pers, Selasa (22/8).
Dari aduan warga, legislator Dapil Jawa Barat VI ini menegaskan bahwa warga terdampak sudah menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap pembangunan tangki air raksana PDAM Tirta Asasta. Warga menyatakan, penolakan disampaikan dengan bersurat resmi kepada PDAM Tirta Asasta dan Pemkot Depok.
Baca juga: Melanie Subono Sebut Layanan Aduan Korban Kekerasan Seksual cuma Pajangan
Sebab, sebelum berkirim surat, warga mengaku tidak pernah ditunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), AMDAL dan soil test dari PDAM Tirta Asasta dan Pemkot Depok.
Intan menjelaskan, IMB adalah produk hukum berupa persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan pemda setempat. Sementara soil test atau uji tanah adalah untuk mengetahui struktur bawah tanah.
Kemudian, sebagaimana disampaikan warga, dari fakta persidangan di PTUN Bandung terungkap jika warga tidak pernah diperlihatkan IMB.
Pembangunan Water Tank PDAM Cacat Admiistrasi
"Berdasarkan keterangan warga dan diperkuat dengan fakta persidangan, maka saya menyatakan dukungan bahwa pembangunan water tank milik PDAM Tirta Asasta ini cacat secara administrasi. Karena menyangkut keamanan dan keselamatan warga, dirinya meminta agar majelis hakim PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan warga," tegas Intan.
Baca juga: Masyarakat Harus Beri Sanksi Produsen yang Tak Peduli atas Limbah Produknya
Sebagai informasi, Intan Fauzi mengaku sudah melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan water tank pada Minggu 20 Agustus 2023. Hasilnya, ditemukan tidak adanya transparansi dari pihak PDAM Tirta Asasta terkait pembangunan water tank.
"Misalnya, pada saat pembangunan tidak ada papan informasi yang dipasang di sekitar lokasi proyek. Warga yang keberatan juga kesulitan mendapatkan informasi, baik dari PDAM Tirta Asasta dan Pemkot Depok," ungkap Intan.
Berdasarkan keterangan warga, sosialisasi yang dikatakan pihak PDAM hanya klaim sepihak karena kenyataannya hanya pertemuan biasa dan hanya kepada empat orang yang jaraknya tidak langsung berdampingan dengan tanki air raksasa tersebut.
Baca juga: Pemprov Lampung Sosialisasikan Call Center Pengaduan dan Aspirasi Rakyat
Dalam aduannya, Yani Suratman, warga RT 04 RW 26 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, mengungkapkan, pada 31 Juli dan 5 Agustus 2021 beberapa rumah warga mendapati banjir lumpur dan sampah basah yang sangat bau dari proyek pembangunan water tank.
Saat itu, warga belum mengetahui bahwa didekat rumahnya akan dibangun dua water tank dengan masing-masing berkapasitas 10 juta ton liter air.
"Tembok pembatas milik perumahan Pesona Estate II jebol dan berlubang di banyak titik mengakibatkan jalan sepanjang 4 blok perumahan dan satu rumah warga dipenuni lumpur," kata Yani.
Yani melanjutkan, perakitannya tanki raksasa tersebut sangat cepat dengan proses knock down yang dikerjakan pada malam hari sehingga sangat mengganggu kenyamanan beristirahat warga. "Bising. Khususnya warga yang tinggalnya 5 sampai 10 meter dari lokasi proyek," sambung Yani.
Warga yang resah, lanjut yani, pada Juni 2022 kemudian diberikan kesempatan untuk bertemu dengan pihak PDAM Tirta Asasta namun baru bisa dilaksanakan 12 September 2022 di Kantor PDAM Kota Depok. (RO/S-4)
YLKI mencatat dalam pelaporan komoditas jasa keuangan, aduan mengenai pinjol mendominasi dengan persentase 50% di sepanjang 2023.
Tim Kuasa Hukum Timnas AMIN akan mengusut nomor whatsapp pengaduan kecurangan pemilu yang terblokir.
Kerukunan Warga Puncak (KWP) atau Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) mengadukan berbagai permasalahan yang terjadi di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor kepada DPR RI.
Apabila ada keluhan menyangkut kinerja anggota Polri, warga juga boleh mengadu ke pengawas internal Korps Bhayangkara, yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum)
INDONESIA Police Watch (IPW) menyampaikan bahwa jumlah pengaduan masyarakat terkait dengan kinerja Polri mengalami penurunan yang signifikan dari 179 pada 2022 menjadi hanya 79 pada 2023.
SEBANYAK 15 juta data nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) diisukan dicuri oleh kelompok hacker LockBit 3.0. Isu itu akan menjadi bahan penyelidikan Polri.
Perludem meminta Bawaslu lebih porgresif menangani dugaan pelanggaran pemilu yang diporkan masyarakat saat Pilkada 2024.
Meski hanya lulusan SMP, Dedi Syahputra berkontribusi dalam membangun sekolah dan mempengaruhi masyarakat di lingkungan sekitar untuk lebih peduli terhadap pendidikan anak-anaknya.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) didorong untuk menjadikan fenomena dugaan pelanggaran netralitas menteri dalam kabinet saat ini sebagai temuan.
OJK melaporkan tunggakan pinjaman online menembus angka Rp 51,46 triliun atau naik sekitar 28,1 persen secara tahunan per Mei 2023.
Pentingnya transparansi dan kepastian hukum kepada masyarakat atau korban yang melaporkan ke Bareskrim Polri,
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, mengimbau masyarakat segera melaporkan bila mengetahui ada hewan yang diduga rabies.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved