BNN Minta Proses Persidangan Mantan Bupati OI Dikawal

Akmal Fauzi
09/8/2016 18:55
BNN Minta Proses Persidangan Mantan Bupati OI Dikawal
(ANTARA FOTO/ Feny Selly)

KABAG Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Slamet Pribadi menjelaskan, proses assesment yang merekomendasikan tersangka kasus narkoba Ahmad Wazir Nofiadi direhabilitasi telah selesai. Adapun pelimpahan berkas perkara mantan Bupati Ogan Ilir (OI) itu yang sudah lengkap atau P21 telah dilakukan Selasa (9/8).

"Berkas perkara sudah P21 itu sejak 5 Agustus 2016 kemarin. Hari ini tadi sudah tahap 2 (dilimpahkan) ke Kejaksaan Negeri Palembang (Sumatra Selatan)," kata Slamet, Selasa (9/8)

Nofiadi sebelumnya telah direhabilitasi di Lido, Jawa Barat, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016 lalu. Namun, setelah pelimpahan berkas itu, semua diserahkan kepada pihak Kejari Palembang.

"Harusnya dia ditempatkan di tempat rehab di Palembang sambil menunggu proses sidang," ujarnya.

Slamet menjelaskan, proses hukum yang dijalani Nofiadi tetap berjalan. Ia telah dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun keputusannya, kata Slamet, diserahkan ke pihak pengadilan.

"Ia dikenakan pasal pengguna. Diserahkan semua ke pengadilan apakah dia tetap diperpanjang rehabilitasi atau kurungan penjara," imbuhnya.

Demikian pula BNN meminta kepada masyarakat untuk mengawal jalannya proses persidangan Nofiadi. "Permintaan kami masyarakat kawal proses sidang itu. Kami juga akan selalu memantau perkembangannya," ucap Slamet. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya