Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bawaslu Larang Parpol Pasang Spanduk Ajakan Memilih

Tri Subarkah
02/8/2023 20:14
Bawaslu Larang Parpol Pasang Spanduk Ajakan Memilih
Penertiban atribut partai politik di Depok, Jawa Barat(Antara/Asprilla Dwi Adha)

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja melarang partai politik untuk memasang alat peraga kampanye, termasuk spanduk, yang berisi ajakan untuk memilih selama masa sosialisasi Pemilu 2024

Hal itu dilandasi oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang telah diundangkan.

"Substansi yang termuat dalam spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak mengandung ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye pemilu," kata Bagja dalam surat imbauan bernomor 530/PM.00/K1/07/2023, dikutip Rabu (2/8).

Baca juga : Willy Aditya: Bangun dan Tidur untuk Menangkan Anies Jadi Presiden 2024

Melalui surat yang diteken di Jakarta pada Senin (31/7) itu, Bagja juga melarang pemasangan spanduk dan sejenisnya dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat menggznggu ketertiban umum.

"Termasuk juga tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD," tegasnya.

Baca juga : KPU Tetap Pertahankan Rekapitulasi Berjenjang

Bagja meminta partai politik peserta Pemilu 2024 mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15/2023. Beleid itu membolehkan partai politik melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye dimulai. Kendati demikian, PKPU itu juga memberikan batasan sosialisasi dan pendidikan politik.

Selain mengandung ajakan, partai politik juga dilarang menggelar sosialisasi dengan mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, dan media sosial yang memuat tanda gambar dn nomor urut partai politik.

Sebelumnya, surat serupa telah disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Kamis (27/7). 

Selain Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik, Hasyim juga menembuskan surat tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI; Kepala Kepolisian Republik Indonesia; Ketua Bawaslu; dan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Diketahui, masa kampanye untuk Pemilu 2024 jauh lebih pendek dari gelaran pemilu sebelumnya. Kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 nanti sampai 10 Februari 2024, empat hari sebelum pemungutan suara. 

Adapun sosialisasi telah dilakukan sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada pertengahan Desember 2022. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya