Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal mempertahankan rekapitulasi hasil pemungutan suara secara berjenjang pada Pemilu 2024. Kendati demikian, sejumlah inovasi dilakukan KPU untuk mempermudah kerja petugas di tempat pemungutan suara (TPS).
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan rekapitulasi berjenjang dari TPS sampai KPU RI merupakan amanat Pasal 390 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Beleid itu menyebut, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kemendagri Jamin Stok Blangko E-KTP Aman
"Menurut UU Nomor 7/2017, secara resmi hasil dihitung di TPS perolehan suaranya secara berjenjang, direkap dari tingkat kecamatan berjenjang ke kabupaten/kota, lalu KPU provinsi dan KPU RI," kata Betty di Jakarta, Rabu (2/8).
Hal itu disampaikan Betty menanggapi aplikasi yang dikembangkan Network for Democracy and Electoral Integrity (Negrit). Melalui aplikasi itu memungkinkan salinan formulir hasil suara, baik presiden/wakil presiden, anggota legislatif, dan DPD langsung dikirim dari TPS ke server milik KPU RI.
Baca juga: Anggota KPU-Bawaslu Harus Bebas dari Partai Politik
Peneliti senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay, mengatakan tujuan dari aplikasi yang dikembangkan pihaknya adalah untuk meringankan beban petugas KPPS dalam membuat salinan formulir rekapitulasi.
Adapun Betty mengatakan pihaknya bakal memanfaatkan Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) yang sebelumnya sempat digunakan pada Pilkada 2020. Dengan Sirekap, masyarakat dapat memantau hasil pemilu yang tertera dalam C.1 plano di setiap TPS melalui laman infopemilu.kpu.go.id. (Tri/Z-7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KPU membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat
MK menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara
KPU RI mengklaim transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik
Presiden Jokowi menghargai hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Hasyim sudah membacakan berita acara soal hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved