Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan posisi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait publisher rights sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg). Usman menyebut rancangan regulasi itu telah diserahkan sejak pekan lalu dan saat ini masih dikaji oleh Setneg.
Usman juga mengatakan selama rancangan peraturan tersebut belum ditandatangani oleh Presiden, seluruh masukan atau dorongan untuk dilakukan pengkajian ulang masih sangat terbuka.
“Iya (masih bisa). Masih terbuka, karena sebelum ditetapkan presiden, ditandatangani presiden, Setneg kan melakukan pembahasan, melakukan pengkajian, melakukan pertimbangan. Tetapi terkait permintaan asosiasi untuk mengkaji ulang itu bisa langsung ditanyakan ke Setneg. Tetapi saya kira secara umum tentu kita mendengar apa yang diharapkan oleh asosiasi, oleh AMSI, dan beberapa organisasi lainnya,” ujar Usman kepada Media Indonesia, Senin (31/7).
Baca juga : Tanpa Regulasi, Publisher Lemah Menghadapi Google dan Facebook
Terkait masih adanya pro dan kontra soal pengesahan rancangan peraturan ini, Usman menyebut masih perlu dilakukan diskusi yang mendalam dan intens untuk bisa menyamakan persepsi. Usman menilai penolakan dan ancaman yang sempat diutarakan pihak platform, bisa jadi ada kesalahan interpretasi dan kesalahpahaman terkait maksud dan tujuan dari Rancangan Perpres tersebut.
Baca juga : Platform Digital Kecewa Pada Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas, Ini Jawaban Kemenkominfo
“Soal penjelasan saja saya kira. Kekhawatiran itu menurut saya tidak pas yang disampaikan platform, oleh Google khususnya ya. Mungkin ada kesalahpahaman. Misalnya dikatakan kok memberikan kewenangan kepada lembaga di luar pemerintah (dalam hal ini Komite). Persoalannya bukan di situ di luar atau tidak di luar. Tetapi lembaganya itu independen, itu juga mengakomodasi keinginan platform. Lembaga itu harus terdiri dari orang yang independen, tidak terikat perusahaan pers, tidak terikat juga perusahaan platform,” jelas Usman.
Pihak platform digital, kata Usman, mengkhawatirkan lembaga komite yang dibentuk dan diamanatkan dalam Rancangan Perpres tersebut akan mematikan langkah bisnis platform dan menghilangkan ruang kebebasan mereka untuk menyebarkan konten.
“Lembaga ini juga ada unsur pemerintahnya. Namanya Komite. Kemudian komite ini juga tidak bisa menghukum. Komite hanya memediasi kalau ada perbedaan pendapat antara platform dan perusahaan pers. Kemudian kalau komite ada satu persoalan, dia bisa memberi rekomendasi kepada pemerintah. Tetap nanti pemerintah yang mengambil langkah sanksi, bukan komite itu, bukan lembaga itu,” kata Usman
“Selain poin itu, ada juga misalnya protes terkait konten yang dibuat oleh para influencer. Kami sampaikan itu tidak masuk wilayah perpres. Silakan saja kalau platform menyalurkan konten yang dibuat oleh konten kreator. Itu tidak masuk dalam wilayah perpres. Yang masuk itu soal berita berkualitas. Berita itu diproduksi perusahaan pers. Tetapi suatu konten diproduksi bukan perusahaan pers, ya itu tidak menjadi urusannya perpres ini. Jadi tidak perlu khawatir ini akan membatasi penyaluran konten secara umum. Tidak begitu,” tambahnya.
Usman mengatakan sampai saat ini pihaknya akan terus melakukan negosiasi dan berdiskusi untuk dapat meluruskan kesalahpahaman yang selama ini diterima platform. Ia juga ingin meyakinkan bahwa semua telah ditempatkan sesuai dengan porsinya.
“Kalau memang perlu kita menjelaskan lagi, kita akan menjelaskan. Sebetulnya platform itu sudah kita ajak diskusi sejak awal pembentukan perpres ini. Apalagi waktu kita harmonisasi intensif sekali kita ajak, yang paling sering hadir ya Google dibandingkan platform lain,” pungkasnya. (Z-8)
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Ribuan anak terjebak transaksi judol yang kemungkinan besar berasal dari situs judol yang sengaja berkamuflase menjadi game online yang dimainkan oleh anak-anak.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Indonesia masih kekurangan tenaga kerja digital sebanyak 600 ribu orang setiap tahun hingga tahun 2030.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel mengungkapkan 316 desa di Kalimantan Selatan masih blank spot dan ditargetkan 2026 masalah ini dapat diselesaikan.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
Program bantuan akses internet FBB UMKM dari Kominfo hadir di Klaten
Apakah peretasan memang murni diretas atau justru ada faktor kesengajaan dari oknum internal. Agus Pambagio menduga kesengajaan menghilangkan data penting dan sensitif mungkin saja terjadi
Usman Kansong mengatakan anak yang terpapar judi online bisa dikategorikan dalam dua golongan yaitu anak dengan orangtua yang gemar berjudi secara online sehingga dikatakan sebagai korban,
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut belum ada teknologi yang bisa digunakan untuk mencegah judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved