Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendukung pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap perwira TNI yang menduduki jabatan sipil. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo setelah adanya penetapan tersangka Kepala Basarnas oleh KPK.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengapresiasi respons Jokowi terhadap kasus tersebut. Meski sejak reformasi, dwi fungsi ABRI sudah dihapuskan, persoalan seperti yang terjadi saat ini perlu dibenahi lagi atau dipertegas.
"Kalau ada perwira TNI yang kemudian menduduki jabatan sipil maka dia harus alih fungsi menjadi ASN. Golongan kepangkatan mungkin saja bisa sama atau bahkan naik, tapi dia betul-betul jadi sipil. Sehingga kalau dia melakukan pelanggaran hukum maka berlaku seperti sipil. Itu sudah ada mekanismenya," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (31/7).
Baca juga : Buntut Korupsi Basarnas, Posisi Perwira TNI di Jabatan Publik akan Dievaluasi
Menurut Boyamin, TNI yang menduduki jabatan sipil seyogyanya diberlakukan aturan yang sama dengan sipil. Mengingat jabatan sipil yang diemban sudah diluar struktur organisasi TNI itu sendiri.
"Kan dia sudah bertugas di luar struktur TNI, menurut saya itu sih yang perlu dibenahi, tapi bukan semata-mata dia tentara dilarang di jabatan sipil, itu terlalu ekstrem namanya. Semua aparatur negara berpeluang untuk karirnya," imbuhnya.
Baca juga : Penyuap Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK
Dia menyarankan agar perwira TNI yang menduduki jabatan sipil tetap menjadi sipil. Artinya perwira tersebut tidak ditarik lagi atau kemudian menduduki jabatan di struktur organisasi TNI.
Sebab, kata Boyamin, bila setelah menduduki jabatan sipil dan dikembalikan ke TNI maka akan terjadi situasi seperti saat ini. Hal itu pula bisa diterapkan pada Polri.
"Jadi seperti dulu kejadian di KPK novel baswedan, dari polisi kemudian dia tidak mau balik ke polisi terus kemudian jadi alih fungsi jadi pegawai di KPK. Meskipun belakangan gugur lagi akhirnya jadi ASN di Polri," tambahnya.
Boyamin pun berharap evaluasi bisa dilakukan segera. Sehingga kejadian serupa tidak terulang, dan proses penegakkan hukum khususnya terkait korupsi bisa berjalan baik. (Z-5)
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri sampai saat ini belum juga ditahan. Di masa nonaktifnya, kuasa hukum Firli mengaku kliennya mengisi waktu luangnya dengan berolahraga dan pergi ke pengajian.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kepolisian segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
MAKI meminta agar Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian RI segera bergerak menelusuri banyak penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pansel capim dan Dewas KPK diminta untuk menjaga independensi dan tidak menerima titipan dari pihak manapun.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjelaskan Revisi UU TNI akan memperluas tugas TNI di Kementerian dan Lembaga. Namun, ia pastikan TNI tidak akan menyentuh ranah politik.
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons hujan kritik terhadap Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI).
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan presiden punya kewenangan untuk menunjuk prajurit aktif TNI menempati jabatan sipil.
REVISI Undang-undang TNI telah disetujui DPR menjadi inisiatif DPR usai diketuk dalam sidang paripurna DPR ke-18 pada Selasa (28/5).
TNI-Polri seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik dan menduduki jabatan sipil karena tidak sesuai dengan fungsi serta kompetensi mereka.
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan membuat prajurit TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN di Kementerian/Lembaga
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved