Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata dari Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang hari ini, Rabu (26/7). Anwar tiba sekitar pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) bersama tim kuasa hukumnya.
"Saya adalah Anwar Abbas, saya digugat oleh saudara saya Panji Gumilang," kata Anwar kepada awak media, Rabu (26/7).
Anwar mengaku akan memaafkan Panji, apabila meminta maaf kepadanya. "Orang kalau minta maaf, dimaafkan. Meskipun dia berbuat dosa kepada kita. Ada orang berbuat dosa kepada kita. Sebesar apapun dosanya. Setinggi puncak Gunung Himalaya pun kalau dia berdosa, minta maaf, dimaafkan," kata Anwar.
Baca juga: PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang ke Ketua MUI Hari Ini
Sementara itu, Panji tidak tidak hadir dalam sidang perdana kali ini. Panji hanya diwakili tim penasihat hukumnya.
Sebelumnya, Panji menggugat Anwar Abbas ke PN Jakpus pada Kamis (6/7) lalu. Panji Gumilang juga menggugat MUI sebagai lembaga.
Baca juga: Dua Komisarisnya Dipanggil Polisi Kasus TPPU Panji Gumilang, Ini Profil PT SMBK
Hendra Efendi selaku kuasa hukum Panji mengatakan Anwar dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.
Untuk itu, pihak panji mengajukan gugatan perdata ke Anwar dan MUI dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp1 triliun serta melaporkan Anwar ke pihak kepolisian.
“Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tiktok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ungkap Hendra kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Hal yang akan dibahas, menurut Bakhtiar, cukup banyak. Salah satunya kemungkinan terkait dengan rekomendasi PWM Sumbar agar memilih Irman Gusman di PSU Pemilu DPD RI.
KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas, mengatakan Irman direkomendasikan karena kader Muhammadiyah yang maju di pentas politik nasional, tidak hanya mewakili Muhammadiyah saja
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan banyaknya jumlah pihak yang terjerat judi online khususnya para anggota wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan baik
Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI, mengkritik mentalitas para wakil rakyat setelah temuan PPATK mengungkapkan adanya 7 ribu transaksi judi online di kalangan anggota DPR.
Anwar mengajak seluruh stake holder untuk menyiapkan sebuah sistem yang benar-benar rapi yang mampu menutup setiap kelemahan yang ada agar Pemilu di masa datang berjalan lebih baik.
"Beliau menganggap silahturahmi itu lebih penting, mempertahankan silahturahim itu menurut beliau jauh lebih penting daripada memutus," ucap Anwar.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Hilaria Baldwin mendampingi suaminya, Alec Baldwin, saat persidangan atas tuduhan pembunuhan tak disengaja dimulai di Santa Fe, New Mexico.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved