Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum Ahlulbait Indonesia (ABI) Habib Zahir bin Yahya menyampaikan agar penyelesaian kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Namun, dia menekankan agar dalam penyelesaian kasus Ponpes Al-Zaytun tersebut tidak mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Baca juga: Ternyata Ini Alasannya Mengapa Ponpes Al-Zaytun Belum Dibubarkan
"Apapun yang jadi kepentingan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini, jangan sampai penanganan pemerintah mencederai rasa keadilan di masyarakat. Itu yang perlu menjadi perhatian."
"Perlu ada rasa keadilan di tengah masyarakat, sebab ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, pada akhirnya itu harus di-handle dan diselesaikan dengan cara secepat mungkin dan setransparan mungkin," ujar Habib Zahir bin Yahya kepada pers, di Jakarta, hari ini.
Ia juga bersyukur selama ini pemerintah cukup gencar dalam menangani permasalahan tersebut sehingga diharapkan semua pihak mengetahui akar masalah sebenarnya.
Baca juga: Kedepankan Pendekatan Komunikatif Dialogis Tangani Polemik Pesantren Al-Zaytun
Selain pentingnya pada rasa keadilan, Habib Zahir juga berpesan dalam penyelesaian masalah tersebut tidak dititikberatkan pada isu-isu yang terkait dengan masalah kebebasan masyarakat dalam memahami dan mengamalkan agama.
"Jangan ada penitikberatan berlebih dalam permasalahan tersebut. Sebab, hal ini bisa menjadi sebuah trigger atau faktor yang bisa melemahkan nilai-nilai toleransi dan lainnya," kata Habib Zair.
Ia mencontohkan bahwa ada seseorang yang menghakimi orang lain bahwa orang lain itu sesat karena tidak sesuai dengan apa yang diyakini sebagai kebenaran.
"Pada akhirnya, harus ada sebuah kebenaran yang disepakati bersama-sama sebagai parameter untuk kemudian dia menilai yang lain, sesat atau tidak sesat."
"Jangan sampai ini menjadi isu utama dalam permasalahan ini, karena ini bisa menyebabkan umat Islam saling berhadap-hadapan secara horizontal. Ini yang harus dicermati dan diwaspadai oleh aparat hukum," tutup Habib Zahir.
Baca juga: Dirjen HAM Himbau Publik Perhatikan Hak Anak dalam Isu Ponpes Al-Zaytun
Hadir dalam kesempatan itu yakni, Wakil Ketua Umum DPP ABI Ahmad Hidayat, Sekjen DPP ABI Ali Ridho, dan Ketua Humas dan Unit Penerangan DPP ABI Dede Azwar.
Wakil Ketua Umum DPP ABI Ahmad Hidayat menambahkan ABI sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) Islam yang diakui Kementerian Agama (Kemenang) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingin berperan dalam membangun peradaban bangsa Indonesia sebagai bangsa yang moderat.
"Pluralisme di Indonesia adalah potensi besar untuk mendorong peradaban. Kami ingin turut terlibat mengambil peran itu pada suku dan komunitas apapun yang jadi latar belakang, dan kami siap membangun komunikasi dengan pihak manapun," pungkas Ahmad. (S-2)
Pendidikan pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara
Kunjungan Grand Syekh Al-Azhar ke pesantren Darunnajah tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral di bidang pendidikan Islam antara Indonesia dan Mesir.
Kegiatan ini mengangkat tema 'Pelatihan Achievement Motivation Training untuk Mengurangi Boarding School Syndrome' pada Santri Pondok Pesantren di Desa Pasirtanjung, Kabupaten Bogor.
Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap bahwa semua pondok pesantren (ponpes) di Indonesia mengajarkan hal buruk.
DALAM sepekan terungkap kasus-kasus kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan pondok pesantren
WARGA Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendemo Pondok Pesantren Mahdiy yang terletak di desa tersebut, karena dugaan tindak asusila pengasuh ponpes.
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved