Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIHAK keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe meminta Komisi Pemberantasan, jaksa, dan majelis hakim untuk bertanggung jawab jika selama proses persidangan terjadi hal-hal yang membahayakan atau yang tidak diinginkan terutama mengancam nyawa terdakwa dalam kaitannya dengan kesehatan yang saat ini sedang mengalami penurunan (drop).
Keluarga mengungkapkan, Lukas mengalami penurunan kesehatan yang serius di Rutan KPK pada Minggu (16/7) malam sehingga harus dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto. Lukas terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit setelah selama tiga hari sejak Jumat (14/7) karena tidak bisa makan atau susah menelan asupan makanan.
Maka itu, pihak keluarga meminta agar seluruh proses persidangan sebaiknya dihentikan. Bagi keluarga, pertimbangan etis dan kemanusiaan itu jauh lebih penting dan atau melampaui hukum. Di atas hukum, ada aspek kemanusiaan yang perlu diperhatikan.
"Karena kondisi Bapak Lukas saat ini sangat drop, dan sedang dirawat di RS, kami keluarga meminta jaminan dari KPK, para jaksa penuntut umum dan majelis hakim untuk bertanggung jawab jika dalam proses persidangan saat ini terjadi hal-hal buruk yang membahayakan nyawa Pak Lukas. Kami dan seluruh rakyat Papua minta itu," ungkap adik Lukas Enembe, Elius Enembe, kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/7).
Dikatakan Elius, pihak keluarga sudah sejak awal meminta agar persidangan ditunda mengingat kondisi kesehatan terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu tidak memungkinkan karena sejumlah penyakit yang dideritanya. Namun, majelis hakim dan jaksa KPK tetap saja memaksakan persidangan agar dilakukan.
"Apalagi saat ini sudah masuk agenda pemeriksaan saksi dan kalau dari jadwal dilakukan selama dua kali seminggu. Sementara Pak Lukas kesehatannya sangat drop. Terbukti, kondisi beliau sekarang di RS. Kalau tidak segera ditangani mungkin kondisinya bisa lebih berbahaya lagi," jelas Elius.
Baca juga: Pengacara Beberkan Penyakit Lukas Enembe, Ginjal Kronis Stadium Akhir Dilarang Beraktivitas Berat
Dia menambahkan, kondisi Lukas di Rutan KPK selama sepekan terakhir sangat mengkhawatirkan karena tiga hari susah menelan makanan, makin susah bicara, hanya tiduran saja, kaki semakin bengkak, bahkan buar air di tempat tidur. Diceritakan Elius, pihak keluarga dan kuasa hukum sempat dihubungi jaksa KPK pada Minggu siang karena kondisi Lukas yang drop sekaligus meminta keluarga membujuk Lukas agar mau diantar ke RS untuk dilakukan perawatan.
"Kami keluarga minta kalau sampai terjadi apa-apa sama Pak Lukas, kami akan tuntut KPK, jaksa, dan hakim untuk tanggung jawab," tegas Elius.
Keluarga juga mempertanyakan rekomendasi dokter RSPAD yang pada 7 Juli lalu mengembalikan Lukas untuk rawat jalan di Rutan KPK, padahal kondisi kesehatan terutama penyakit ginjal terdakwa justru sangat memburuk.
"Itu kami sudah tanya juga, kalau Bapak Lukas sehat sampai kemudian direkomendasikan rawat jalan, lalu kenapa hasil pemeriksaan ginjal terakhir justru sangat memburuk? Atau dokter diintimidasi oleh jaksa untuk memaksakan Lukas harus disidang? Ini kami tanyakan lagi agar dijawab," paparnya.
Menurut Elius, pihaknya meminta para dokter yang menangani untuk menyampaikan secara jelas kondisi kesehatan Lukas. "Apa saja sakitnya, seperti apa daya tahan Bapak dengan sakit yang dia derita itu harus disampaikan jelas oleh dokter. Kami berharap para dokter objektif dalam memberikan rekomendasinya," tukas Elius.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir diperoleh keterangan terkait tekanan darah mencapai 200 lebih, kondisi ginjal stadium 5 (kronis) dengan angka hasil laboratorium ginjal jauh di atas batas ginjal normal, ditambah fakta telah terserang stroke lima kali yang membuat Lukas sakit permanen seperti saat ini.
"Kami sampaikan hasil pemeriksan terakhir tadi malam, 16 Juli saat dibawa ke RS, kreatinin (terkait fungsi ginjal) 10,27 **. Ini diberi tanda bintang dua yang artinya sudah sangat memburuk. Dan tensi atau tekanan darah: 238/90 mm Hg. Ini sangat mengkawatirkan," pungkas Elius. (I-2)
'DI dunia tipu-tipu Kamu tempat aku bertumpu Baik, jahat, abu-abu Tapi warnamu putih untukku' (Yura Yunita, Dunia Tipu-Tipu)
SIKAP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut burona Harun Masiku berpotensi ditangkap dalam waktu seminggu ke depan dinilai tidak lazim.
PDI Perjuangan (PDIP) memastikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.
KPK bakal memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk mendalami kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy masih diusut.
Pertimbangan hakim dalam memutus vonis tersebut tidak peka terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan koruptor dihukum berat.
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Lima saksi itu yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan empat pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved