Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 4 juta pemilih pemula dari total 204 juta lebih pemilih nasional pada Pemilu 2024 mendatang diproyeksikan belum memiliki KTP elektronik (E-KTP) meskipun sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Mengatasi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memberikan ruang bagi pemilih pemula untuk dapat mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS). Anggota KPU RI Idham Holik menyebut pemilih pemula dapat menggunakan surat keterangan atau suket perekaman E-KTP.
"Pemilih pemula atau first-time voters yang belum memiliki E-KTP dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan menggunakan surat keterangan perekaman E-KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota," jelas Idham melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Sabtu (15/7).
Baca juga : Pemilih Pemula Diharapkan Cerdas Memilih
Sebelumnya, Bawaslu menemukan potensi 4.005.275 pemilih dalam DPT Pemilu 2024 yang tidak memiliki E-KTP. Mereka adalah pemilih pemula yang belum berumur 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU pada Februari-Maret lalu.
Baca juga : Generasi Milenial Dominasi DPT Pemilu 2024
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan pentingnya pemilih memiliki E-KTP. Sebab, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur soal penggunaan E-KTP bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengingatkan KPU untuk tidak membuat aturan teknis yang memperbolehkan penggunaan kartu keluarga (KK) bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.
Sebab, hal itu dinilai melampaui kewenangan KPU dalam merumuskan aturan teknis yang tidak diatur dalam UU. Di samping itu, KK juga tidak memuat foto, sehingga membuka celah potensi kecurangan digunakan oleh orang lain.
Sementara itu, pengamat pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mendorong adanya kesepahaman bersama antar penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan pemilu lainnya, termasuk pemerintah.
"Di satu sisi, hak pilih jangan sampai tercederai, di sisi lain jangan sampai membuka celah kecurangan," katanya.
Untuk meminimalkan potensi hilangnya hak pilih pemilih pemula, Titi menyarankan adanya terobosan dari Kementerian Dalam Negeri agar suket perekaman E-KTP dapat dilakukan bagi yang belum genap berusia 17 tahun saat ini.
"Jadi bisa ada perekaman suket perekaman lebih dulu, bagi mereka yang akan 17 tahun pada 14 Februari 2024 atau menjelang 17 tahun, tapi dokumen kependudukannya dikeluarkan belakangan," tandasnya. (Z-8)
Pemilu 2024 banyak didominasi oleh pemilih pemula yang tidak mengetahui latar belakang dari masing-masing calon legislatif (Caleg) di daerah pemilihannya.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyatakan ada 121.245 pemilih pemula di Jakarta. Mereka adalah warga yang telah berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024.
Banyak pemilih pemula atau Gen Z yang tidak mengetahui berapa jumlah surat suara yang harus dicoblos, tata cara pencoblosan, termasuk perbedaan surat suara.
Debat capres terakhir sangat relevan dengan permasalahan anak. Jumlah pemilih pemula dengan kategori orang muda mencapai 31,23%.
Pemkot Depok Kebut Perekaman E-KTP pemilih pemula
Pemuda harus menjadi aktor utama dalam pemilu untuk menentukan masa depan bangsa.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved