Polda Metro Siap Jalani Putusan Pengadilan

Budi Ernanto
03/8/2016 17:36
Polda Metro Siap Jalani Putusan Pengadilan
(ANTARA)

KEPALA Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto menyatakan pihaknya siap menerima putusan pengadilan terkait gugatan yang diajukan oleh dua pengamen yang jadi korban salah tangkap. Sikap itu sebagai bentuk penghormatan atas proses hukum yang sedang berjalan.

Saat ini sidang praperadilan yang ditempuh dua pengamen bernama Andro dan Nurdin masih dalam tahap pemeriksaan alat bukti. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan.

"Orang menggugat, kami hadapi. Keputusan pengadilan nanti akan kami hormati dan ikuti. Hakim kami hormati, itu lah inti dari negara hukum," kata Moechgiyarto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/8).

Sebelumnya, Andro dan Nurdin mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor surat 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel karena mengaku menjadi korban salah tangkap dalam perkara pembunuhan seorang pengamen.

Mereka ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 30 Juni 2013. Andro dan Nurdin mengaku dianiaya dan dipaksa mengaku sebagai pembunuh Dicky. Namun mereka dibebaskan karena dianggap tak terbukti bersalah. Mahkamah Agung juga memutuskan demikian. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya