Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGACARA terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7).
Usai pemeriksaan, Maqdir menuturkan telah menyerahkan sebesar 1,8 juta Dolar AS atau Rp27 miliar ke Kejagung.
Maqdir juga menjelaskan ke tim penyidik bahwa uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu kliennya, yakni Irwan Hermawan.
Baca juga : Kejagung Geledah Kantor Pengacara Maqdir Ismail dan Don Adam
Namun, Maqdir mengaku tidak tahu-menahu siapa sosok yang mengembalikan dana tersebut ke pihaknya.
Baca juga : Kasus BTS, Kejagung: Pengembalian Rp27 Miliar Berstatus Tipikor
“Orang itu tidak menyebutkan sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan ini terkait dengan siapa. Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan,” tutur Maqdir usai diperiksa.
Ia juga menyebut tidak ada pihak yang menyuruh untuk mengembalikan dana korupsi BTS itu ke Kejagung.
“Hanya itikad baik kami, karena kami merasa bahwa kepentingan klien kami Irwan Hermawan ini dalam kerangka penyelesaian kewajiban dia terutama tentang berhubungan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dia, makanya kami serahkan ini dengan itikad baik,” ujarnya.
“Inilah yang kami harapkan bahwa ini akan diterima dan nantinya akan diperhitungkan dengan kewajiban dari Irwan,” tambahnya.
Maqdir juga mengaku tidak tahu siapa pihak swasta yang mengembalikan aliran dana tersebut ke kantornya.
“Lebih kepada mengembalikan kewajibannya Irwan karena Irwan pernah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak terkait dengan projek ini maka itu yang akan dikembalikan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Maqdir juga mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp8 miliar untuk kepentingan Irwan.
Maqdir hanya menjelaskan kronologi awal pihaknya menerima uang, yakni seseorang tersebut datang ke kantor, kemudian menyatakan bahwa hendak menyerahkan uang yang diterima oleh pengacara Handika Honggowoso.
“Tanpa merujuk kepada siapa pun, dia hanya mengatakan merujuk pada Irwan untuk kepentingan Irwan,” tandasnya. (Z-8)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved