Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7).
Usai pemeriksaan, Maqdir menuturkan telah menyerahkan sebesar 1,8 juta Dolar AS atau Rp27 miliar ke Kejagung.
Maqdir juga menjelaskan ke tim penyidik bahwa uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu kliennya, yakni Irwan Hermawan.
Baca juga : Kejagung Geledah Kantor Pengacara Maqdir Ismail dan Don Adam
Namun, Maqdir mengaku tidak tahu-menahu siapa sosok yang mengembalikan dana tersebut ke pihaknya.
Baca juga : Kasus BTS, Kejagung: Pengembalian Rp27 Miliar Berstatus Tipikor
“Orang itu tidak menyebutkan sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan ini terkait dengan siapa. Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan,” tutur Maqdir usai diperiksa.
Ia juga menyebut tidak ada pihak yang menyuruh untuk mengembalikan dana korupsi BTS itu ke Kejagung.
“Hanya itikad baik kami, karena kami merasa bahwa kepentingan klien kami Irwan Hermawan ini dalam kerangka penyelesaian kewajiban dia terutama tentang berhubungan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dia, makanya kami serahkan ini dengan itikad baik,” ujarnya.
“Inilah yang kami harapkan bahwa ini akan diterima dan nantinya akan diperhitungkan dengan kewajiban dari Irwan,” tambahnya.
Maqdir juga mengaku tidak tahu siapa pihak swasta yang mengembalikan aliran dana tersebut ke kantornya.
“Lebih kepada mengembalikan kewajibannya Irwan karena Irwan pernah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak terkait dengan projek ini maka itu yang akan dikembalikan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Maqdir juga mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp8 miliar untuk kepentingan Irwan.
Maqdir hanya menjelaskan kronologi awal pihaknya menerima uang, yakni seseorang tersebut datang ke kantor, kemudian menyatakan bahwa hendak menyerahkan uang yang diterima oleh pengacara Handika Honggowoso.
“Tanpa merujuk kepada siapa pun, dia hanya mengatakan merujuk pada Irwan untuk kepentingan Irwan,” tandasnya. (Z-8)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017.
Proses lelang dalam BPA Fair dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum proses penggeledahan.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kementeriannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved