Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERSENTASE pemilih penyandang disabilitas untuk Pemilu 2024 memang hanya 0,54% dari total keseluruhan pemilih yang telah direkapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kendati demikian, hak politik mereka harus tetap terpenuhi agar pemimpin terpilih dalam pesta demokrasi lima tahunan sekali itu dapat melahirkan kebijakan yang inklusif.
Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Maulani Rotinsulu berharap hak politik penyandang disabilitas dapat berkembang pada level partisipasi di ranah politik praktis maupun penyelenggara pemilu.
"Diharapkan banyak para caleg penyandang disabilitas dapat masuk dalam kontestasi politik, mengingat kami membutuhkan penyambung suara di ranah-ranah keputusan untuk pembangunan yang menyeluruh serta inklusif bagi warga," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (7/7).
Baca juga: Bawaslu Berharap Pemilu 2024 Ramah Disabilitas
Bagi komunitas disabilitas seperti HDWI, pemilu dipandang sebagai ajang untuk mengukur progres bangsa pada pengakuan hak penyandang disabilitas. Ukuran itu antara lain pengakuan kesamaan dalam hak memilih. Melalui prinsip one man one vote atau satu orang satu suara, KPU dituntut memfasilitasi pemilih penyandang disabilitas dengan baik.
Adapun calon pemimpin yang diharapkan komunitas penyandang disabilitas adalah sosok yang aspiratif dalam memenuhi kebutuhan semua pihak secara inklusif melalui kebijakan pembangunan ekonomi dan sosial.
"Pemimpin terpilih memperhatikan suara disabilitas dan membaca berbagai review dari PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) atas kritik perbaikan untuk kebijakan maupun diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas," tandasnya.
Baca juga: Komnas HAM Dorong Pemilu Ramah Difabel
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengungkap 1.101.178 dari total 204.807.222 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 adalah pemilih penyandang disabilitas. Pihaknya menegaskan tidak memandang kondisi fisik warga negara dalam proses penyusunan DPT demi menjamin hak suara penyandang disabilitas terpenuhi.
"Tentu (penyandang disabilitas) bisa kita layani sebagai pemilih, tidak ada yang membedakan," aku Betty.
Ia juga menjelaskan DPT Pemilu 2024 berkorelasi untuk menciptakan tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah bagi penyandang disabilitas. (Z-6)
Atlet disabilitas SOD NPCI diberi hadiah jalan-jalan ke Taman Safari
Program ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi penyandang disabilitas untuk meningkatkan kemandirian.
Menteri Sosial Tri Rismaharini terus mendorong kaum disablitas untuk bisa produktif meski dalam kondisi yang terbatas. Ia meyakinkan bahwa para penyandang disabilitas bisa sukses dan maju.
Peluang dan pelatihan bagi penyandang disabilitas harus dibuka seluas-luasnya tanpa membatasi jenis disabilitas.
DPRD Kabupaten Bogor dukung penuh keberadaan organisasi olahraga penyandang disabilitas intelektual.
PENTINGNYA mengelola keuangan tidak hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk memastikan keamanan finansial jangka panjang. Bagi penyandang disabilitas,
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved