Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan mantan Legislator PKS Bukhori Yusuf (BY) terhadap istri sirinya, MY. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa saksi dari pihak korban MY.
"Saksi yang diperiksa inisial S, ayah kandung korban," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat (7/7).
Nurul mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (4/7) lalu. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Polisi Tahan Suami Pelaku KDRT di Depok
"Pemeriksaan dilakukan sebagai tambahan melengkapi alat bukti," ungkap Nurul.
Sebelumnya, penyidik Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa enam saksi. Saksi itu di antaranya, Bukhori Yusuf selaku terlapor, istri Bukhori Yusuf berinisial R. Lalu, sopir yang mengantar Bukhori Yusuf ke Bandung, istri sopir, anak Bukhori Yusuf dan seorang resepsionis salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Kasus Ibu Tewas Memeluk Bayi dan Dua Balita di Pati Terungkap, Suami Terbukti KDRT
Di samping itu, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hal itu dalam rangka meminta rekam medis dan visum psikiatrik MY.
Sebagaimana diketahui, MY adalah istri siri Bukhori Yusuf. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar perkara awal kasus dugaan KDRT. Gelar dilakukan usai menerima pelimpahan perkara dari Polrestabes Bandung.
Berdasarkan hasil ekspose, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lanjutan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Dalam kasus ini, Bukhori dipersangkakan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan. (Z-11)
Pelaku berhasil ditangkap pihak imigrasi di tempat persembunyiannya di Tiongkok, lalu dibawa pulang ke Tanah Air dan kini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Semakin hari semakin banyak korban KDRT di Indonesia. Maka, Annisa berpendapat perempuan harus mengetahui hak-haknya ketika itu terjadi.
Suaminya yang mantan anggota Brimob berpangkat AKP itu melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya.
Akibat dari peristiwa itu, kondisi sang istri pun kritis dengan luka bakar hingga 75%.
KISAH Juliana yang bicara banyak soal perempuan dan perjuangan atas hak-haknya mendapat perhatian khusus. Ia bekerja sebagai pengemudi ojol. Ia berbagi kisahnya yang erat dengan perjuangan.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved