Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menekankan kepada Kemhan, Polri, BIN, dan kejaksaan untuk berhati dalam pembelian barang dengan anggaran sampai Rp29,7 triliun.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia melalui Kemhan telah membeli 1 skuadron pesawat tempur bekas pakai milik Angkatan Udara Qatar. Untuk mendatangkan 12 unit pesawat tempur Mirage 2000-5 second hand tersebut, Kementerian Pertahanan RI harus merogoh kocek Rp11,8 triliun.
Menanggapi itu, pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, menuturkan sulit menyimpulkan pernyataan presiden itu sekadar drama. Menurutnya, pesan Presiden Jokowi terhadap beberapa instansi itu lebih merupakan pernyataan normatif.
Baca juga: Pengamat Sebut Eksekusi Anggaran Belanja Alutsista Harus Tepat Sasaran
“Pesan agar berhati-hati dalam belanja itu lebih terkait pada persoalan urgensi, prioritas, efisiensi dan akuntabilitas secara umum,” ucap Khairul kepada Media Indonesia, Selasa (4/7).
Adanya belanja pesawat tempur yang kemudian memicu polemik seperti pembelian Mirage bekas, Khairul mengira hal itu tidak bisa dikaitkan secara langsung dengan pesan kehati-hatian dari Presiden.
Baca juga: DPR Minta Menhan Batalkan Pembelian Jet Tempur Bekas Senilai Rp11,8 Triliun
“Ketimbang mengaitkannya dengan pembelian Mirage bekas, pesan itu sebenarnya lebih relevan jika dikaitkan dengan belanja sepeda motor untuk para Babinsa se-Indonesia yang dilakukan Kemenhan,” tegasnya.
“Kita bisa menguji, apakah pembelian itu didasarkan pada urgensi dan prioritas yang jelas, atau lebih didasarkan pada motif-motif lain. Motif politik misalnya, mengingat pembelian itu bahkan dikelola langsung oleh Kemhan, bukan Mabes TNI atau Mabes angkatan. Di beberapa daerah, penyerahannya pun langsung dilakukan oleh Menhan,” tambahnya.
Sementara terkait pembelian Mirage bekas, Khairul berpendapat hal itu masih wajar mengingat akan segera menghadapi tenggat waktu pencapaian MEF pada akhir 2024.
Namun hingga saat ini Kekuatan udara berada di posisi capaian terendah, sebagai dampak pelambatan dan stagnasi di Renstra II (2015-2019), pandemi covid-19 dan pensiunnya F5-E Tiger dan A-4 Skyhawk.
“Adanya delay ini menyebabkan ada gap antara kekuatan faktual dengan kebutuhan. Untuk mencukupi kebutuhan ini, kita harus belanja. Tentu saja idealnya beli yang baru,” tuturnya.
Namun, Khairul mengakui pembelian alutsista baru datangnya tiga sampai empat tahun ke depan, sedangkan sedangkan kebutuhan faktual TNI tidak bisa ditunda.
Sementara, jet tempur milik Indonesia yang siap tempur juga sudah sangat terbatas.
“Jika tidak mengambil langkah transisi, akan sangat kecil kemungkinan untuk mengejar capaian MEF matra udara melalui pembelian alutsista baru hingga 2024 mendatang,” ucap Khairul.
Memang, Indonesia sudah pesan jet tempur Rafale dan pesawat lainnya, tetapi paling cepat jet tempur itu tiba pada 2026. maka dari itu, selama masa transisi diperlukan kekuatan penopang.
“Jadi walaupun menurut saya sebenarnya belanja Mirage itu juga terkesan agak 'tricky', namun alasan mengisi celah atau kesenjangan kekuatan itu masih dapat diterima. Ya terutama untuk menyelamatkan reputasi pemerintah dari bayang-bayang kegagalan memenuhi target MEF,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
KOMISI Pemberantasann Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan rasuah dalam pengadaan Jet Tempur Mirage 2000-5 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Aduan itu kini diverifikasi.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menekankan kepada Kemhan, Polri, BIN, dan kejaksaan untuk berhati dalam pembelian barang dengan anggaran Rp29,7 triliun. Pengamat militer Anton Aliabbas
DPR meminta Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menghentikan pembelian 12 jet tempur Mirage 2000 - 5 bekas Qatar Air Force (QAF).
Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin selaku Satgas Operasi Bagian Udara menerbangkan helikopter untuk mendukung pelaksanaan patroli udara.
KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, menegaskan komitmen TNI AU untuk terus memodernisasi alutsista guna menjaga keamanan udara NKRI.
TNI akan memperkuat pertahanan udara di kawasan Ibukota Negara Nusantara (IKN) seiring dilakukannya berbagai pembangunan di kawasan itu.
Dari sekian banyak bandara yang ada di Indonesia, sebagian besar di antara mereka menggunakan nama pahlawan nasional, termasuk dari para tokoh TNI AU, sebagai bentuk penghormatan.
Pada 29 Juli 1947, Angkatan Udara Indonesia mengalami duka mendalam. Tiga tokoh perintis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) tewas dalam sebuah serangan tragis.
Setiap tahun, 29 Juli diperingati sebagai Hari Bhakti TNI Angkatan Udara (AU). Dasar peringatan tersebut adalah peristiwa serangan udara Belanda yang menewaskan tiga pionir TNI AU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved