Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan pihaknya akan mengesahkan tiga Peraturan KPU (PKPU) hari ini meskipun belum melalui rapat konsultasi bersama DPR dan pemerintah. Tiga PKPU tersebut, yakni PKPU Tahapan, Pencalonan, dan Daerah Otonomi Khusus.
“Kemungkinan yang akan dipilih KPU dan sudah dikomunikasikan ialah menetapkan PKPU tanpa rapat dengar pendapat (RDP), dengan tetap mengagendakan konsultasi RDP,” ujarnya.
Juri mengakui KPU dan DPR belum mendapatkan waktu yang sesuai untuk menggelar rapat konsultasi terkait PKPU. Ia pun menyadari rapat konsultasi ialah norma yang wajib dilalui dalam pembuatan PKPU.
“Pertanyaannya, bagaimana menjalan-kan tahapan pencalonan yang harus didasarkan pada PKPU, sedangkan PKPU belum tersedia karena prosesnya belum selesai?” ujarnya.
Meskipun KPU mengesahkan tiga PKPU terlebih dahulu tanpa rapat konsultasi, Juri mengakui pihaknya tetap akan meng-agendakan rapat konsultasi bersama DPR dan pemerintah. Hal itu untuk memenuhi asas kewajiban konsultasi yang tertuang dalam UU Pilkada 10/2016.
Jika dalam rapat konsultasi nanti ada masukan atau rekomendasi dari DPR dan pemerintah, PKPU akan diubah. Namun, jika dalam rapat konsultasi tidak ada perubahan, PKPU tersebut akan tetap berlaku.
Juri pun meyakini tiga PKPU yang telah disahkan tidak akan menimbulkan potensi konflik peraturan nantinya. Pasalnya, perubahan dalam PKPU lebih bersifat teknis.
Langkah KPU itu disesalkan Wakil Ketua Komisi II DPR Al Muzzammil Yusuf. Menurutnya, KPU mestinya menaati UU Pilkada yang memerintahkan pengesahan PKPU dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR. Komisi II DPR pun sudah mengagendakan rapat dengar pendapat dengan KPU pada 8 dan 9 Agustus 2016.
Ketentuan di UU Pilkada itu terdapat di Pasal 9 tentang Tugas dan Wewenang KPU. Bahwa, penyusunan dan penetapan PKPU dan pedoman teknis dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah yang sifatnya mengikat. (Nur/Kim/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved