Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
FENOMENA munculnya bakal calon anggota legislatif atau bacaleg ganda yang didaftarkan lebih dari satu partai politik disebabkan oleh instannya proses rekrutmen di internal partai politik. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Titi Anggraini, mengatakan masalah kaderisasi partai politik menyebabkan ikatan ideologis yang lemah.
"Sehingga caleg berperilaku pragmatis dengan mencoba peruntungan di lebih dari satu partai," jelas Titi kepada Media Indonesia, Rabu (28/6).
Menurutnya, tata kelola partai politik yang lemah mengakibatkan proses rekrutmen bacaleg tidak berbasis pada kriteria yang ketat terkait komitmen caleg dalam berpartai. Rekrutmen instan dengan mengajak masuk figur eksternal di luar kader partai, seperti para pesohor, juga dilatarbelakangi kebutuhan pragmatis partai mendongkrak suara.
Baca juga : Caleg DPR Pemilu 2024 Didominasi Usia di Atas 41 Tahun
Titi berpendapat, faktor oportunisme turut dimanfaatkan bacaleg untuk mencoba berbagai peruntungan dan peluang politik dengan mendaftar ke lebih dari satu partai politik. Hal itu juga sangat dimungkinkan oleh ketidakpahaman atas aturan main pemilu.
"Hal itu akibat proses instan bergabungnya caleg dengan parpol tanpa proses kaderisasi ataupun rekrutmen politik yang demokratis. Akhirnya, partai tak mampu mengontrol gerak-gerik bakal caleg yang ternyata mencoba peluang politik di lebih dari satu partai," terang Titi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan 300 bacaleg DPR RI ganda setelah melakukan verifikasi administrasi. Menurut anggota KPU RI Idham Holik, fenomena itu hampir ditemukan di semua partai politik.
Baca juga : Kebijakan KPU Memperpanjang Perbaikan Berkas Bacaleg Dikritik
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Arfian mengakui ada empat bacalegnya yang terdaftar ganda, tiga di antaranya dicalonkan partai politik lain di level DPRD provinsi.
"Dari tiga orang tersebut, dua orang memang sudah menyatakan mundur dari pencalonan di PKS," jelanya.
Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menyebut fenomena bacaleg ganda disebabkan karena bacaleg menganggap menjadi anggota dewan sebagai ladang pekerjaan, bukan sarana pengabdian.
"Seperti layaknya mereka mencari pekerjaan untuk di beberapa perusahaan, dengan harapan bisa diterima di salah satu perusahaan," ujar Lili. (Tri/Z-7)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Relawan Sintawati mengatakan bahwa kegiatan tebus murah sembako dengan target ibu-ibu di Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jaksel untuk membantu mereka yang kekurangan.
Bawaslu menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga
Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan "Senam Sehat Bersama Asandra" yang dibarengi kegiatan tebus murah sembako sekaligus sosialisasi mengenalkan sosok caleg Assandra.
Kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sejumlah selebritas menjajal peruntungan mereka di dunia politik. Siapa saja mereka?
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved