Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KANTOR Staf Presiden (KSP) mendorong penghayat kepercayaan memperkuat kelembagaannya sehingga mereka dapat mengakses hak-hak dasar sebagai warga negara.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Usep Setiawan menjelaskan kelembagaan penghayat kepercayaan harus bisa mengakar dan menghimpun anggotanya yang tersebar di daerah, sehingga data dan informasi keanggotaan Himpunan Penghayat Kepercayaan lebih akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Ini sangat penting, untuk mengakses dan terlibat dengan program pembangunan. Seperti penyelenggaraan kegiatan pendidikan, kebudayaan, dan keagamaan yang membutuhkan dukungan dari pemerintah," katanya,Musyawarah Nasional ke-IX Himpunan Penghayat Kepercayaan, di Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (24/6).
Baca juga : KSP Jelaskan Maksud Jokowi soal Riak Pemilu
Usep menegaskan pemerintah telah mengakui secara sah eksistensi penghayat kepercayaan sebagai bagian dari realitas sosial yang ada di masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan diperbolehkannya mencantumkan “kepercayaannya” dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas pribadi lainnya. Selain itu, penghayat kepercayaan juga semakin jarang mengalami tindakan intoleransi dan diskriminasi.
Baca juga : Polri Usut Dugaan Pidana di Pesantren Al Zaytun
Meski demikian, sambung Usep, tidak mudah bagi penganut kepercayaan untuk mendapat perlakuan yang sama di tengah masyarakat. Menurutnya hal ini disebabkan masih adanya pemahaman yang berbeda tentang hak-hak dasar warga negara, termasuk lemahnya penghormatan sebagian masyarakat terhadap ritual kepercayaan.
“Ini tantangan yang harus dijawab dan diselesaikan bersama oleh semua pihak,” serunya.
Melalui Musyawarah Nasional ke-IX, Usep berharap, warga penghayat kepercayaan terus terkonsolidasoi dengan rapi dan kuat sehingga dapat berperan lebih optimal, tanpa intoleransi, dan diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Ke depan, KSP berharap dapat berinteraksi dengan Himpunan Penghayat Kepercayaan dalam berbagai bentuk kegiatan untuk pemajuan bangsa,” pungkas Usep. (Z-8)
Kurang lebih 8 juta warga Jakarta yang perlu mengganti KTP-nya. Hal itu dikarenakan, Jakarta yang tidak lagi menyandang status ibu kota negara.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang telah meninggal dunia dan yang tidak memiliki RT di wilayahnya.
Polda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halamannya dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tidak gegabah menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK). Seluruh mekanisme itu harus dilakukan secara teratur.
Kemendagri terus mengupayakan agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau digital ID.
Pemeirntah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan penataan data kependudukan warga Ibu Kota
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved