Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG kasus korupsi penya-luran dana hibah dan bantuan sosial 2012-2013 dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, hari ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Bobbi Sandri mengatakan pelimpahan berkas perkara kasus korupsi Gatot diterima Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/5) lalu, dari Kejaksaan Negeri Medan.
"Sidang perkara tersebut akan mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Sebanyak 11 jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, dan Kejaksaan Negeri Medan, sudah disiapkan," kata Bobbi di Medan, kemarin.
Ia menambahkan, Peng-adilan Tipikor Medan sudah menetapkan majelis hakim untuk perkara tersebut. Mereka ialah Janiko Girsang (ketua) Berlian Napitupulu (anggota), dan Meri Purba (anggota).
Gatot telah dibawa tim Kejaksaan Agung dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/7). Ia langsung menghuni Blok T5 di Lembaga Pemasyarakat Kelas IA Tanjung Gusta, Medan,
Kejaksaan Agung menetapkan Gatot dan Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Sumatra Utara Edi Sofyan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah serta bantuan sosial 2012-2013.
Edi sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/6) lalu. Ia juga dikenai denda Rp200 juta dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Untuk mendalami kasus tersebut, kejaksaan telah memeriksa hampir 300 orang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Haris Hasbullah menambahkan, Gatot tidak akan didampingi pengacara pribadi. Menurut Haris, Gatot akan didampingi pengacara yang disediakan negara (pengacara prodeo).
"Dia (Gatot) sudah mengajukan untuk didampingi penasihat hukum prodeo," kata Haris seperti dilansir Metrotvnews.com. (Cah/Ant/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved