DPR Tunggu Draf RUU Perlindungan Data Pribadi

Gabriela Jessica Sihite
31/7/2016 19:47
DPR Tunggu Draf RUU Perlindungan Data Pribadi
(MI/M.Irfan)

KOMISI I DPR RI mengaku belum mengetahui jelas apa saja yang menjadi perhatian pemerintah dalam pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Karena itu, Komisi I masih akan menunggu draft RUU tersebut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kami belum diskusikan juga apa yang semestinya ada di draft itu. Kami hanya dapat informasi kalau itu RUU inisiatif pemerintah yang akan dikerjakan bersama Komisi I. Jadi kami tunggu dulu bentuk detailnya," ucap Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanudin, Minggu (31/7).

Namun, menurutnya, aturan tersebut penting untuk dibuat di Indonesia. Pasalnya, perlindungan terhadap data privasi seseorang mutlak diberikan pemerintah kepada masyarakat karena berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kendati demikian, Tubagus menilai masih ada lima RUU yang tengah dibahas di Komisi I. Karena itu, dia belum bisa memastikan apakah RUU tersebut bisa masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2017.

"Perlindungan data pribadi ini penting, tapi masih ada hal-hal lain yang lebih penting masih kita bahas. Salah satunya, RUU Penyiaran. Ini kan untuk melindungi kepentingan anak bangsa. Lalu masih ada RUU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," tukas Tubagus. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya