Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. Kasus yang merugikan negara hingga Rp13 triliun itu terus didalami penyidik.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengemukakan saksi yang diperiksa, yakni EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama dan SRS selaku wiraswasta.
Keduanya diperiksa ihwal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Baca juga : Korupsi Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Pensiunan Waskita Karya Tersangka
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ungkap Ketut, Senin (19/6).
Baca juga : Pengamat: Berbahaya Jika Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Dicabut
Sebelumnya, Kejagung memeriksa MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2013-2018, pada Jumat (16/6/2023).
Adapun Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi Japek II, yaitu IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Tersangka IBN dinilai melakukan perbuatan mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.
Atas perbuatannya, IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-8)
KORLANTAS Polri membeberkan instrumen pembenahan sistem contraflow. Hal ini dilakukan pascakecelakaan maut yang melibatkan mobil Grandmax di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
Anggota Komisi VI DPR fraksi PKS Amin Ak mendesak dilakukan reformasi menyeluruh di BPK.
Jalan Raya Badami-Loji di Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ambles.
Walau jumlah kecelakaan selama periode mudik Lebaran 2024 menurun ketimbang tahun lalu, angkanya masih ribuan.
Pertamina mengimbau pengendara untuk memastikan BBM terpenuhi selama arus balik sehingga perjalanan kembali ke rumah bisa lancar dan cepat.
TIM DVI (Disaster Victim Identification) RS Polri telah berhasil mengidentifikasi 12 korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved