Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Subsatgas Penegakan Hukum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Dua orang ditetapkan tersangka.
"Untuk kasus yang diungkap oleh Polda NTB dengan empat korban dan mengamankan dua terduga yang kini ditetapkan tersangka oleh Dit Reskrimum Polda NTB," kata Wakapolda NTB selaku Kasatgas TPPO Polda NTB Brigjen Aspan Ruslan dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6).
Keempat korban berinisial S, MI, AS dan WA yang merupakan warga Pulau Lombok. Sedangkan, dua tersangka berinisial S dan HW.
Baca juga: Pelaku TPPO Ditangkap saat Kabur ke Timor Leste
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi bernomor: 63/SPKT/Polda NTB tertanggal 8 Juni 2023. Terkait adanya empat korban (pelapor dan tiga saksi) yang direkrut untuk bekerja ke luar negeri akan tetapi ditelantarkan.
"Atas peristiwa tersebut korban kembali ke lombok dan melaporkan ke Polda NTB," ujar Ruslan.
Baca juga: Tiga Kasus TPPO Berhasil Diungkap Polres Ende
Ruslan menuturkan sebelumnya, Subsatgas TPPO Polres Lombok Barat juga mengungkap kasus perdagangan orang dengan korban seorang perempuan dewasa. Dalam kasus ini seorang pelaku ditangkap.
Kemudian, Polres Lombok Tengah juga berhasil mengungkap satu kasus dengan korban anak yang ditawarkan bekerja ke kuar negeri dan mengalami eksploitasi. Seorang tersangka juga ditangkap dalam kasus ini.
Kasubsatgas I yakni Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan menceritakan kasus ini mengakibatkan korban merugi hingga puluhan juta rupiah. S, salah seorang terduga yang kini telah ditetapkan tersangka merekrut empat orang sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Arab Saudi di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lombok Jaya Internasional pada November 2022 hingga Maret 2023.
"Di mana dibebankan biaya pemberangkatan sebesar Rp14 hingga 20 juta kepada masing-masing korban, sehingga diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp80 juta," ungkap Teddy.
Ke-4 korban dikirim ke Jakarta dan ditempatkan di salah satu indekos wilayah Jakarta. Keempat korban tidak kunjung diberangkatkan setelah menunggu kurang lebih 3 bulan. Karena tak ada kejelasan, akhirnya korban memutuskan kembali ke NTB.
Dua tersangka dalam kasus perdagangan orang ini S, 41 dan HW, 38 ditangkap di Lombok Tengah. Polisi menyita barang bukti seperti satu unit sepeda motor, 4 lembar kwitansi pembayaran pelatihan dan pemberangkatan ke luar negeri, 1 lembar boarding pass lion air, 2 unit Hp tersangka, 3 SIM card tersangka, 1 CPU, 2 spanduk organisasi, 1 bundel blangko kosong perekrutan PMI, 4 buah buku tabungan, 1 bundel surat keterangan dari Disnakertrans serta 6 buah ATM milik kedua tersangka.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 10, Pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Dengan ancaman paling rendah 3 tahun penjara. (Z-10)
PT Angkasa Pura I Bandara Lombok membuka rute penerbangan langsung dari Lombok (Nusa Tenggara Barat/NTB) tujuan Balikpapan (Kalimantan Timur) dan sebaliknya mulai hari ini, Rabu (3/7).
Sudamala menggandeng Kapal Ekajaya Fast Ferry sebagai transportasi yang andal dan nyaman yang beroperasi di Bali dan Lombok.
Turnamen ini diikuti oleh 270 peserta dari Lombok dan kota lain seperti Surabaya, Yogyakarta, Bandung hingga Jakarta.
Warga negara asing (WNA) bernama Melanie asal Swiss terjatuh dari tebing dengan ketinggian sekitar 1.463,26 meter
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia pada Selasa (28/5) secara resmi telah merampungkan fase keberangkatan haji 1445 H/ 2024 dari embarkasi Lombok.
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
Korban TPPO paling banyak ditemukan melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved