DPR Bahas Peraturan KPU saat Reses

Ind/Nur/Cah
30/7/2016 06:25
DPR Bahas Peraturan KPU saat Reses
(MI/PANCA SYURKANI)

KOMISI II DPR menjadwalkan pembahasan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8-9 Agustus mendatang, saat DPR dalam masa reses.

Anggota dewan akan reses pada 29 Juli-15 Agustus.

"Saya sudah meminta izin kepada pimpinan dewan pada 8 dan 9 (Agustus) kami akan melakukan rapat dengar pendapat dan konsultasi peraturan KPU," ujar Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman ketika dihubungi, kemarin.

Waktu dua hari tersebut, diperkirakan Rambe, cukup untuk membahas lima peraturan KPU (PKPU).

Tahapan awal pilkada pun sudah dapat dimulai tanpa harus menunggu peraturan KPU selesai, misalnya perekrutan panitia pemungutan suara (PPS).

Rambe menepis bahwa DPR sengaja mengulur waktu sebagai respons rencana uji materi oleh KPU.

KPU berniat mengajukan uji materi atas ketentuan Pasal 9 dalam Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada yang dinilai memangkas kewenangan KPU.

Sementara itu, komisioner KPU Sigit Pamungkas menyatakan dari lima PKPU, tiga di antaranya sangat mendesak untuk disahkan.

Ketiga peraturan KPU itu terkait dengan tahapan, pencalonan, dan daftar pemilih.

"Itu harus sudah disahkan sebelum tahap penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada 3 Agustus," ungkapnya saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Di kesempatan terpisah, masyarakat Banten yang tergabung dalam Forum Banten Bersih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian khusus pada Pilgub Banten 2017.

Hal itu untuk memastikan tidak terulang lagi gubernur yang korup seperti Ratu Atut Chosiyah.

Kepala Madrasah Antikorupsi PP Muhammadiyah Gufroni berharap dinasti korup yang sudah terbukti melalui tangan KPK jangan sampai kembali berkuasa.

"Ada indikasi anak dan adiknya (Andika Hazrumy dan Tubagus Haerul Jamal) ingin maju. Kami akan lakukan banyak cara supaya mereka tidak bisa terpilih," terangnya, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. (Ind/Nur/Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya