Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ROHANIWATI pendamping terpidana mati Seck Osmane, Rina, menyampaikan permohonan maaf mendiang Osmane kepada bangsa Indonesia.
"Dia (mendiang Osmane) sempat menyampaikan permohonan maaf kepada bangsa ini dan juga kepada negara Nigeria. Dia sebenarnya menginginkan diberi kesempatan untuk hidup dan memperoleh hak hukum yang sama yang dimiliki terpidana mati lainnya," kata Rina di Rumah Sakit Saint Carolus, Jakarta, Jumat (29/7).
Rina mengatakan rencananya jenazah Osmane akan diberangkatkan ke Nigeria pada Senin (1/8).
"Keluarga masih shock. Mungkin akan diberangkatkan ke negaranya hari Senin. Yayasan kami (Yayasan Gita Eklisia) yang akan bertanggung jawab," katanya.
Menurut dia, proses eksekusi mati yang dijalani oleh para terpidana mati termasuk Osmane di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (29/7) dini hari sangat tidak nyaman.
"Sangat tidak nyaman prosesnya. Hujan deras. Saya saja sebagai pendamping rohaninya basah kuyup," katanya.
Seusai pelaksanaan eksekusi mati di Pulau Nusakambangan pada Jumat (29/7) dini hari, jenazah Seck Osmane dibawa ke RS Saint Carolus, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/7) siang untuk disemayamkan sebelum diterbangkan ke negaranya, Nigeria.
Selain Rina, sebagai pendamping rohani, adik Osmane, Edu, tampak turut hadir mengantar mendiang kakaknya ke RS tersebut.
Osmane adalah satu dari empat terpidana mati yang dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat, sekitar pukul 00.46 WIB.
Keempatnya adalah Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (berpaspor Senegal, berkebangsaan Nigeria), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria). (Ant/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved