Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEJAKSAAN Agung sudah mengeksekusi empat terpidana mati pada Jumat (29/7) pukul 00.46 WIB. Mereka ialah terpidana mati kasus narkoba.
Empat yang menjalani eksekusi tersebut adalah Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria).
Berdasarkan data yang ada di Kejaksaan Agung, seperti dikutip laman kejaksaan.go.id, hingga saat ini jumlah terpidana mati adalah sebanyak 152 orang, dengan perincian 92 terpidana kasus pembunuhan, 2 terpidana kasus terorisme dan 58 terpidana kasus narkoba.
Dengan demikian, setelah dilaksanakan eksekusi mati empat orang pada dini hari tadi, masih ada 148 orang yang menunggu eksekusi mati. Sebanyak 54 orang di antaranya adalah terpidana kasus narkoba. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved