Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri dipastikan bakal menindak seluruh pelaku tindak pidana perdagangan orang. Termasuk, pihak yang memberi perlindungan atau membekingi.
"Betul (menindak pihak yang membekingi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (7/6).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberi perintah tegas di tingkat pusat maupun daerah saat membentuk Satgas TPPO. Pemetaan dan penindakan TPPO harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: 24 Korban Dugaan TPPO Berhasil Selamat
Bahkan, Listyo akan mengevaluasi kinerja Satgas TPPO setiap pekan. Anggota yang tak serius dalam penindakan juga akan mendapat sanksi tegas.
"Evaluasi setiap minggu tentang progres masing-masing satgas," kata Sandi.
Baca juga: Cegah Kasus Perdagangan Orang, Kapolri Bentuk Satgas TPPO di Seluruh Polda
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga sempat menyebut siapapun yang terlibat dalam sindikat TPPO bakal ditindak. Sekalipun, anggota kepolisian.
"Kan sudah jelas arahan bapak Presiden, arahan Pak Kapolri jelas, Pak Menko jelas, enggak ada beking-bekinganlah. Kalau ada yang terlibat yang kalau misalnya yang Polisi ada Propam, kalau yang perlu dipidana, pidana, kalau ada melibatkan yang lain ada," kata Agus beberapa waktu lalu.
Adapun, pembentukan Satgas TPPO Polri dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menunjuk Kapolri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO Nasional. Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga yang menjabat sebagai pelaksana harian Satgas TPPO Nasional. (Z-10)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
Korban TPPO paling banyak ditemukan melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Tersangka L ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/7). L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional
KASUS Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2024 ini mencapai 698 kejadian yang terdiri dari 302 perempuan dan 396 laki-laki.
SEORANG warga Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bahrain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved