Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMILIHAN Umum (pemilu) 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Nah, sebelum nyoblos pada 14 Febuari 2024, ada alur dan tata cara saat kita datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang perlu diperhatikan.
Aturan pelaksanaan pemungutan suara di TPS telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU). Teknis pemungutan suara di TPS dalam Pemilu 2024 terdiri atas beberapa langkah pelaksanaan. Simak informasinya berikut ini.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Alasan Mengapa Indonesia Harus Selenggarakan Pemilu
Pemilih yang sudah terdaftar dan sesuai syarat menjadi Pemilih Pemilu 2024 dapat datang ke TPS sesuai dengan namanya yang sudah terdaftar.
Baca juga: Mengenal Perbedaan Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Pemilih dapat menunjukkan Formulir Model C6 untuk kemudian Panitian KPPS di TPS periksa dan mencocokkannya dengan kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu.
Pemilih lalu mengisi daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih, dan jenis kelamin.
Setelah petugas KPPS di TPS menulis nomor urut kehadiran pada Formulir Model C6 dan diberikan pengarahan informasi. Pemilih dapat duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.
Petugas KPPS akan memberikan Formulir Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala. Setelah itu, Pemilih akan menerima surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS dan ditandatangani Ketua KPPS.
Selanjutnya, pemilih akan dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
Pada bilik suara, Pemilih dapat melakukan pencoblosan surat suara di kolom foto/nomor urut/nama paslon. Pastikan lakukan pencoblosan surat suara dengan benar sesuai ketentuan agar suara dianggap sah.
Surat suara yang sudah dilipat rapi harus dimasukkan ke kotak suara. KPU mengatur agar kotak suara ditempatkan dekat pintu keluar TPS. Pastikan surat suara yang dimasukkan sesuai dengan kotak suara yang sesuai. Bila Anda kebingungan, akan ada petugas KPPS yang khusus bertugas untuk memandu pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara yang tepat.
Kemudian, Pemilih akan dipersilakan untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut. Jika sudah, maka proses teknis pemungutan suara selesai.
Cukup mudahkan? Selamat menunaikan hak pilih di TPS masing-masing, ya! (Z-3)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Puasa Syawal merupakan praktik puasa sunnah yang dilakukan umat Muslim setelah selesai bulan Ramadan. Puasa ini dikenal sebagai puasa enam hari di bulan Syawal.
Sholat Id, sebuah ibadah tahunan yang akrab di telinga kaum muslim di seluruh dunia, menjadi momen bersejarah yang dirayakan secara berjama'ah dan beramai-ramai.
ZIKIR petang adalah ibadah yang dianjurkan untuk diamalkan setiap hari. Zikir ini dapat mempermudah segala urusan. Ini dapat dibaca mulai matahari tenggelam hingga malam
REKRUTMEN Bersama Badan Usaha Milik Negara (RBB) resmi dibuka pada Kamis, 11 Mei 2023 dan akan ditutup pada 20 Mei 2023. Berikut ini jadwalnya.
REKRUTMEN Bersama BUMN (RBB) resmi dibuka pada Kamis, 11 Mei 2023 dan akan ditutup pada 20 Mei 2023. Berikut ini tata cara, dokumen yang dibutuhkan dan link pendaftarannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved