MK Tolak Gugatan Undang-Undang Keistimewaan DIY

Antara
28/7/2016 21:23
MK Tolak Gugatan Undang-Undang Keistimewaan DIY
(FOTO ANTARA/Noveradika)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang Undang Keistimewaan Daerah Yogyakarta (UUK DIY) Momor 13 Tahun 2012 yang diajukan oleh seorang advokat bernama Muhammad Sholeh.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (28/7).

Pemohon berpendapat bahwa syarat pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak lah demokratis, karena menghalangi pemohon ataupun warga negara Indonesia lainnya untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur maupun Wakil Gubernur di wilayah tersebut.

Terkait dengan hal itu, Mahkamah berpendapat bahwa keistimewaan dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur suatu daerah istimewa dibenarkan bahkan diberi landasan konstitusional sesuai dengan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945.

"Hak warga negara untuk mengisi jabatan tersebut memang dibatasi tetapi bukan berarti serta-merta melanggar hak asasi manusia sehingga bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 sebagaimana didalilkan pemohon," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Mahkamah menyebutkan bahwa pembatasan tersebut justru dibenarkan oleh Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945. Dalam hal ini, pembatasan tersebut dilakukan semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak asal-usul dan kesejarahan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, jelas Wahiduddin.

"Dengan demikian pembatasan tersebut telah didasarkan atas alasan-alasan yang kuat, masuk akal, dan proporsional serta tidak berkelebihan," tandasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya