Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Pensiun Dini

Nur Aivanni
28/7/2016 20:15
Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Pensiun Dini
(MI/Rommy P)

KEPALA Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur membenarkan bahwa Sekretaris MA Nurhadi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di MA dan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pengajuan permohonan pensiun dini tersebut dilakukan atas permintaan Nurhadi sendiri.

"Mengajukan permohonan (pensiun dini) atas permintaan sendiri, melalui Ketua MA dan sudah diteruskan ke Seskab, tinggal menunggu SK (surat keputusan) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Presiden," terangnya kepada Media Indonesia, Kamis (28/7).

Surat pengunduran diri tersebut diajukan Nurhadi kepada Ketua MA M Hatta Ali pada Kamis (21/7) lalu. MA pun kemudian meneruskan surat tersebut ke Seskab pada Jumat (22/7).

Ridwan menyampaikan pengajuan pensiun dini tersebut atas kehendak sendiri. "Alasannya keinginan sendiri, karena aturan kepegawaian dibolehkan setelah usia pensiun 50 tahun dan 20 tahun masa kerja," terangnya. Saat ini, usia Nurhadi 59 tahun.

Secara terpisah, juru bicara MA Suhadi pun membenarkan hal tersebut. Ia menyebut pengunduran diri yang diajukan oleh Nurhadi merupakan hak setiap pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Mereka bisa ajukan pensiun dini itu, syaratnya dia udah 20 tahun bekerja, kedua dia berumur 50 tahun ke atas. Nah, kedua-duanya dia udah memenuhi itu, makanya MA meneruskan itu ke Presiden," tandasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya