Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan koalisi meminta Presiden Joko Widodo melanjutkan proses seleksi Pimpinan KPK dengan tetap berpegang teguh pada Keppres 129/P Tahun 2009 yang telah dibuat serta membentuk panitia seleksi untuk memilih calon pimpinan KPK yang masa jabatannya seharusnya berakhir pada Desember 2023 nanti. Koalisi khawatir perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun membuat lembaga antirasuah rawan digunakan sebagai alat politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Jangan sampai preseden buruk ini justru berbalik digunakan untuk menjatuhkan Jokowi, oleh kelompok politik oposisi terhadap Jokowi saat ini, namun dapat berkuasa ke depannya," ujar Julius melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/5).
Baca juga: Penafsiran Putusan MK Berlaku di Era Firli Diduga untuk Kepentingan Pilpres
Putusan MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang No.19/2019 inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945. MK membatalkan pasal itu yang isinya mengatur jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun. Kemudian putusan MK itu, terang Julius ditafsirkan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono akan mengikat atau tidak berlaku surut sehingga berdampak pada masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 akan dapat diperpanjang hingga 2024.
"Ini jelas bertentangan dengan berbagai konstitusi dan UU MK sendiri. Sekaligus menegaskan bahwa MK adalah pegawai pemerintahan, dan KPK dijadikan alat politik untuk 2024 mendatang," imbuh dia.
Baca juga: Putusan MK Layak Diabaikan, Presiden Diminta Tetap Bentuk Pansel
Selain itu, diperpanjangnya masa jabatan pimpinan KPK menurutnya membuat MK secara tidak langsung telah menjadi positive legislator layaknya pembuat undang-undang. Pasalnya putusan MK terhadap perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membuat pemerintah harus merevisi peraturan teknis soal pengangkatan pimpinan KPK.
"Yang artinya, bahkan MK merasuk hingga ke level persoalan teknis yakni agar bisa merevisi Keppres 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK," imbuhnya.
Koalisi menilai pertimbangan putusan perkara nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Nurul Gufron banyak kejanggalannya. Selain durasi pemeriksaan dan putusan yang sangat singkat, terang Julius, MK menjelaskan bahwa KPK sebagai lembaga tinggi negara berada di bawah periode yang sama dengan presiden yakni 5 tahun.
"Positive legislation MK yang brutal dan merusak sendi-sendi tata negara. Menjadikan KPK sebagai alat politik 2024, merupakan preseden buruk dan keruntuhan sistem hukum," ucapnya. (Ind/Z-7)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Sebanyak delapan internal Lembaga Antirasuah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi calon pimpinan KPK.
OPTIMISME publik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dibangkitkan agar KPK berubah menjadi lebih baik dan mendapatkan kembali kepercayaan publik.
Hakeng menyebut latar belakang maritim pada calon pimpinan KPK, diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam upaya pemberantasan korupsi.
MANTAN penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta panitia seleksi KPK untuk tidak gegabah dengan meluluskan peserta seleksi pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak bermasalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved