Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 dan 11/2023 yang dikeluarkan pada awal April dinilai telah melemahkan semangat untuk memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan baru yang bersih. Sebab, dalam sejumlah pasal, regulasi itu justru memberi kemudahan kepada para mantan narapidana korupsi untuk kembali menjadi calon legislatif.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Charles Simabura mengatakan bahwa sejak reformasi, spirit yang dibawa adalah pemberantasan korupsi. Salah satu cara adalah dengan melakukan pembatasan hak politik narapidana korupsi.
"Idealnya kira sebenarnya mau melarang napi korupsi yang melakukan kejahatan politik terhadap kekuasaan yang mereka emban atau pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Karena memang itu problem kita sejak reformasi, korupsi menjadi konsen kita. Bahwa perilaku koruptif itu tidak boleh ditoleransi," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (22/5).
Baca juga: Publik Ragukan Kemandirian KPU
Menurutnya, setiap menjelang pemilu isu tersebut selalu menjadi perdebatan. Pasalnya ada pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk mencari celah dari sejumlah regulasi yang sudah ada. Dan yang pasti mereka mencoba melemahkan spirit pemberantasan korupsi.
"Yang terjadi adalah penurunan gradasi spirit penyelenggara pemilu. Kita berpikir ini tidak menimbulkan perdebatan lagi, tapi PKPU saat ini mencoba melemahkan spirit kita," jelasnya.
Baca juga: PKPU Keterwakilan Perempuan Belum Direvisi, KPU, Bawaslu, dan DKPP Disomasi
Charles menegaskan bahwa PKPU tersebut merupakan aturan yang menyesatkan. Lantas semua pihak harus menolaknya agar para koruptor benar-benar dicekal atas kejahatan yang mereka lakukan. Di samping itu, pemerintahan baru yang merupakan hasil pemilu bisa benar-benar bersih.
Anggota KPU RI periode 2012-2017, Ida Budhiati menegaskan bahwa KPU selaku penyelenggara pemilu mempunyai peran strategis untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN. KPU menjalankan kewenangan atau fungsi atribusi dan menyusun regulasi untuk mendorong hasil pemilu berintegritas.
"Ini yang menurut saya tidak dimiliki KPU hari ini, komitmen untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dari KKN," tegasnya.
Ida mengatakan PKPU yang dihasilkan KPU justru mempermudah jalan bagi para calon-calon yang tidak berintegritas untuk mencalonkan kembali. Dalam situasi ini KPU selain tidak bisa mengemban amanah di dalam konstitusi, KPU juga sudah melanggar sumpah jabatan.
Dia pun meminta agar Bawaslu serius melakukan pengawasan terhadap KPU. Sebab, sejauh ini Bawaslu sepertinya hanya mengikuti proses-proses penyelenggaraan pemilu tanpa banyak mengoreksi.
Sementara itu, peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menyebut bahwa PKPU tersebut sangat memprihatinkan. KPU sudah banyak melakukan kontroversi dan saat ini kembali melakukan pelanggaran yang dianggapnya sangat serius.
"KPU seenaknya membuat peraturan yang menegasi putusan MK merusak syarat bagi mantan koruptor dalam UU Pemilu, lalu kita tidak tahu ini kepentingan KPU melindungi siapa," kata dia.
Menurut Fadli, pidana tambahan pencabutan hak politik sebenarnya ada pada UU Pemilu. Hal itu tidak ada kaitannya dengan syarat menjadi calon legislatif.
Lantas, dalam PKPU itu, KPU justru sibuk mengerjakan hal yang tidak perlu lantaran sudah ada pada UU Pemilu. Hal inilah yang perlu dicurigai. Bahkan dalam uji publik PKPU tersebut tidak disebutkan dan tiba-tiba setelah disahkan barulah muncul syarat baru bagi pelaku korupsi.
"Ini pelanggaran serius. Kita meminta Bawaslu untuk kembali kepada bagaimana proses penyelenggaraan pemilu itu betul-betul berangkat dari proses supremasi hukum. Kami menuntut Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan tentu melakukan upaya hukum untuk mengoreksi peraturan ini," tandasnya. (van/Z-7)
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved