Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum DPP Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, mengatakan penugasan anggota TNI aktif untuk mengisi jabatan sipil tidak perlu diatur lagi dalam undang-undang. Ia menegaskan apabila tidak ada penugasan, jangan coba-coba menempatkan anggota TNI aktif untuk mengisi jabatan sipil. Pernyataan Agum tersebut terkait dengan keinginan TNI untuk merevisi UU TNI.
Dijelaskan Agum, anggota TNI aktif yang ditugaskan mengisi jabatan sipil di pemerintahan, sifatnya penugasan. Penugasan tersebut, ujar Agum, perlu didahului dengan permintaan. Hal itu diutarakan Agum merespons rencana revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca juga: ni Pasal-pasal Karet yang Ingin Dimasukkan TNI di Revisi UU TNI
"Tanpa permintaan kita tak bisa naruh anggota kita di mana-mana. Tidak bisa. Harus ada permintaan. Tetapi memang suatu ketika permintaan ini direkayasa. Itu yang salah. Itu yang salah," ujar Agum kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/5).
"Oh jangan. Enggak perlu lagi. Sudah jelas. Kalau memang ada permintaan ya. Itupun berpulang dari TNI nya. Bisa enggak memenuhi permintaan itu. Kalau tidak ada permintaan, jangan coba-coba beri atau TNI kirim orang ke sana. Itu salah itu. Itu yang dicaci maki oleh rakyat waktu itu. Seolah-olah itulah dwifungsi," tambah Agum.
Baca juga: TNI Dianggap Curhat Colongan Lewat Usulan Revisi UU TNI
Ia menjelaskan bahwa dwifungsi ABRI adalah suatu peran dari TNI/Polri pada masa lalu untuk bersama-sama dengan kekuatan sosial politik membawa bangsa ke tujuan nasional. Adapun penugasan anggota aktif TNI untuk mengisi jabatan sipil menurutnya adalah penugaskaryaan.
"Penugaskaryaan itu permintaan. Tanpa permintaan tidak ada tugas karya. Gitu ya. Jelas ya," tegas Agum.
Draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, undang-undang tersebut dinilai mampu menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Salah satu usulan revisi yang menjadi sorotan yakni penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif di 10 kementerian/lembaga menjadi 18 kementerian/lembaga.
(Z-9)
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tak setuju dengan dua revisi undang-undang (UU) yang tengah bergulir di DPR yakni RUU Polri dan RUU TNI
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
KETUA Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan usulan agar prajurit TNI boleh berbisnis tidak masuk ke dalam draf RUU TNI yang sedang dibahas di parlemen.
USULAN soal prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) boleh berbisnis di dalam Revisi UU 34/2004 tentang TNI dipersoalkan. Hal ini dinilai dapat mengganggu asas profesionalitas.
soal prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) boleh berbisnis di dalam RUU TNIĀ menuai polemik. Hal ini dinilai dapat mengganggu asas profesionalitas.
IKATAN Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhanas) bakal menggelar turnamen golf Agum Gumelar Cup 2024 di Modern Golf Club, Tangerang, pada 14 Juli mendatang.
KETUA Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas, Agum Gumelar, meminta semua anggota IKAL Lemhannas untuk mendukung dan mengawal agenda prioritas Pj Gubernur DKI Heru Budi membangun Jakarta.
"Tidak mundur adalah bentuk pertanggungjawabannya sebagai ketua umum PSSI. Iriawan mesti menyelesaikan kasus itu sampai tuntas."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved