Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TENTARA Nasional Indonesia (TNI) sampai saat ini belum menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai revisi UU TNI ke Istana. Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, pihaknya masih akan melibatkan pakar untuk merembukkan muatan dalam RUU tersebut.
"Masih akan didiskusikan dengan pakar dan kemungkinan akan diseminarkan," kata Julius saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Jumat (19/5).
Sebelumnya, tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut Istana masih menunggu informasi ihwal revisi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI. Pihaknya memperkirakan bahwa kepastian mengenai klausul dari draf RUU TNI itu dapat diterima pekan depan melalui Kementerian Sekretariat Negara maupun KSP.
Baca juga : BKSAP DPR Sebut KRI Frans Kaisiepo-368 Siap Tempur
"Mungkin pekan depan atau dalam sehari dua hari kalau ada informasi dari KSP atau sekretariat negara, bahkan komunikasi pemerintah dengan DPR kami juga akan menyampaikan kepada teman-teman wartawan," kata Ali, Rabu (17/5).
Terpisah, peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi berpendapat, memang ada urgensi untuk merevisi UU TNI yang telah berjalan hampir 20 tahun itu.
Baca juga : TNI Diminta Tindak Tegas Oknum yang Jual-Beli Senjata ke KKB Papua
Selain untuk mengakomodasi dinamika sosial politik, penyelenggaraan pemerintahan, revisi juga diperlukan untuk memperkuat alas hukum dan meningkatkan efektivitas implementasi peran dan fungsi TNI.
Meski mendesak, ia meyakini perjalanan naskah rancangan perubahan UU TNI masih akan sangat panjang. Sebab, naskah tersebut harus menjalani pembahasan di internal pemerintah terlebih dahulu, selain oleh TNI.
Dalam pembahasan dan pematangan naskah, pemerintah, sambungnya, pasti akan melakukan inventarisir masalah.
Melalui invetntarisir tersebut, pemetaan hal-hal krusial yang dapat menjadi polemik pun dapat dilakukan. Itu termasuk soal kedudukan TNI, hubungan kelembagaan dengan Kementerian Pertahanan, tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang, penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, masa aktif prajurit, sampai soal kebijakan penganggaran.
"Jadi, perombakan dalam naskah perubahan UU TNI saya kira sangat mungkin terjadi baik berupa penyuntingan maupun penghapusan beleid klausul. Hal ini mengingat perubahan UU tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, baik secara akademis maupun politis," tandas Khairul. (Z-5)
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
Pada 29 Juli 1947, Angkatan Udara Indonesia mengalami duka mendalam. Tiga tokoh perintis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) tewas dalam sebuah serangan tragis.
BUPATI Klaten Sri Mulyani diwakili Sekretaris Daerah Jajang Prihono membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler 121 Tahun 2024 di Desa Tambong Wetan, Kecamatan Kalikotes, Klaten.
TNI bakal merekrut prajurit karier yang memiliki spesialisasi teknologi pesawat nirawak.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melantik 350 perwira prajurit karier TNI tahun anggaran (TA) 2024.
Penghapusan larangan TNI terlibat bisnis berpengaruh pada lemahnya usaha militer menjaga pertahanan negara dan kedaulatan negara
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved