Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGAMAT politik dari Universitas Brawijaya Anang Sujoko mengingatkan partai politik tidak gegabah dalam menentukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusung pada Pemilu 2024.
Menurut Anang, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin (15/5), apabila parpol ataupun koalisi parpol gegabah memilih capres-cawapres, seperti capres-cawapres yang tidak populer dan rendah elektabilitasnya, mereka perlu mengeluarkan usaha yang lebih untuk memenangkan Pemilu dan Pilpres 2024.
Baca juga: Nama Moeldoko Menguat di Musyawarah Rakyat Relawan Jokowi
"Selain harus memperkenalkan capres yang tidak populer dan elektabilitasnya rendah dalam pilpres, mereka juga memiliki tugas untuk memenangkan pileg (pemilu legislatif) agar tak tersingkir pada pemilu berikutnya."
"Dengan demikian, memilih capres-cawapres yang tak populer dan elektabilitasnya rendah, parpol harus memiliki usaha ganda memenangkan pemilu," kata dia.
Hal tersebut juga disampaikan Anang terkait dengan rekomendasi beberapa nama yang berpotensi untuk diusung menjadi capres-cawapres di Pemilu 2024 dari Relawan Presiden Joko Widodo dalam acara Musyawarah Rakyat (Musra).
Diketahui terdapat beberapa nama yang tidak masuk survei elektabilitas yang dibuat oleh beberapa lembaga survei selama ini.
Baca juga: Presiden RI Punya Batasan untuk Dukung-Mendukung Capres-Cawapres
Menurut Anang, penyampaian aspirasi yang dilakukan Musra itu merupakan bagian dari demokrasi, namun usulan tersebut belum tentu bisa terwujud.
Dalam sistem politik di Indonesia, kata dia, capres-cawapres resmi harus didaftarkan oleh parpol peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anang menilai penentuan capres dan cawapres yang dilakukan oleh Musra tidak menutup kemungkinan adanya kepentingan kelompok tertentu yang ingin mengajukan calonnya untuk dapat diusung di Pilpres 2024.
Hal serupa juga mungkin terjadi di lembaga survei yang memiliki kepentingan untuk dapat mengajukan capres-cawapres tertentu dengan memasukkan persentase khusus kepada kandidat terkait.
Oleh karena itu, Anang berpandangan hasil Musra atau survei hanya sebagai pemantik.
Anang memercayai parpol yang tidak memiliki kepentingan terhadap hasil Musra atau survei lembaga tertentu tidak akan begitu saja menggunakan rekomendasi tersebut.
Dia meyakini parpol dengan mesin politik yang baik sudah memiliki sistem untuk menyerap aspirasi capres-cawapres yang diinginkan oleh masyarakat.
“Parpol pasti memiliki data yang dihimpun dari mesin politik mereka dan mereka lebih yakin dengan data yang dihimpun mesin politiknya," ujar Anang.
Baca juga: KPU Gunakan Pola Penghitungan Suara Baru untuk Pemilu 2024
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ant/S-2)
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Deklarasi mengusung Yoyok Sukawi tersebut berlangsung di Semarang, Sabtu (27/7) malam, dihadiri jajaran pimpinan parpol pengusung di tingkat Kota Semarang, Jawa Tengah.
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Anies telah mendapat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem untuk maju di Pilkada Jakarta.
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
Jawa Tengah (Jateng) dinilai tengah menghadapi krisis tokoh yang mumpuni di level provinsi
Golkar bisa menemukan sosok kharismatik yang dipersiapkan secara khusus menyongsong Pilpres 2029.
Putusan MK dianggap mewakili dan mengakomodir suara mayoritas masyarakat Indonesia yang telah memilih Prabowo - Gibran
Lebaran dinilai sebagai momen yang tepat untuk menyatukan bangsa pasca penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Februari lalu.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan perkara PHPU 2024 di MK hanya 278 atau lebih sedikit dari 340 di 2019. Hal ini lebih mudah bagi MK untuk menggelar sidang dan putusannya harus diterima.
Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar mulai hari ini, Rabu (27/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved