Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMILU 2024 akan digelar pada 14 Febuari nanti. Dalam proses pemilu atau pemilihan umum biasanya ada banyak sekali terjadi fenomena-fenomena, seperti pelanggaran dalam pemilihan serentak yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertangung jawab.
Dengan demikian, apabila masyarkat melihat atau bahkan menjumpai pelanggaran pada pemilu jangan sungkan untuk langsung melaporkannya. Karena siapapun yang melapor akan terlindungi dengan aman identitasnya berdasarkan Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban pasal 5.
Baca juga : Masyarakat Diminta Hindari Hoaks Tahun Politik dengan Tabayun
Namun, perlu untuk dicermati terlebih dahulu. Ada beberapa jenis pelanggaran pemilu yang perlu kalian ketahui yaitu:
Adapun cara untuk melaporkan penemuan pelanggaran pada pemilu, sebagai berikut:
Baca juga : Daftar Bacaleg, PAN dan PPP Pasang Target Tinggi di Pemilu 2024
Sedikit tentang Aplikasi Gowaslu
Mengutip dari laman Bawaslu, Gowaslu adalah aplikasi laporan pelanggaran Pilkada berbasis Android untuk memudahkan pemantauan dan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam prose pelaksanaan Pilkada.
Gowaslu menfasilitasi adanya data, temuan dan informasi mengenai pelaksanaan pilkada yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau organisasi pemantau. Gowaslu dibuat bukan hanya untuk Pilkada saja melainkan juga untuk Pemilu.
Setiap laporan yang diterima oleh Bawaslu akan diteliti dahulu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemillihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Tujuannya untuk melihat apakah syarat formil dan materil laporan sudah terpenuhi atau belum.
Jika belum terpenuhi Bawaslu akan memberikan waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal maupun materil. jika dalam kurun waktu tiga hari syarat tersebut tidak terpenuhi maka laporan tidak dapat diteruskan atau tidak bisa dilanjutkan alias gugur.
Cara Laporkan Pelanggaran Pemilu di Aplikasi Gowaslu
Kategori laporan pelanggaran pemilu dalam sistem Gowaslu ada empat, yakni:
(Z-5)
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Bawaslu menanggapi penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan pelanggaran pemilu dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dinilai terkesan formalistik
Penanganan dugaan tindak pidana pemilu penggunaan hak pilih orang lain yang terjadi di desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, sampai pada tahapan penerusan kepada polisi.
Presiden-Wakil Presiden 2024 telah menyerahkan dokumen kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4). Dokumen itu dinilai memiliki peran yang vital
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
Bawaslu bakal mengecek alat bukti tambahan yang diserahkan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved