Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MESKI namanya tidak didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR RI ke KPU RI hari ini, Jumat (12/5), Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan masih berpeluang maju menjadi caleg di daerah pemilihan atau dapil Jawa Tengah I.
Dapil yang meliputi Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Kota Semarang itu sebelumnya secara sejarah memiliki kedekatan dengan PDI Perjuangan.
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan masih ada peluang bagi pihaknya untuk melakukan pergantian daftar bacaleg ke KPU RI. "Dan kami tidak pernah menutup pintu bagi Pak Zulhas untuk kemudian turun sebagai caleg," akunya di Kantor KPU RI.
Baca juga : Nama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Tidak Ada dalam Daftar Caleg DPR
Eddy sendiri menjelaskan alasan Zulhas batal nyaleg di dapil yang memperebutkan delapan kursi tersebut. Menurutnya, kuota PAN di dapil Jateng I sudah melebihi kuota yang tersedia. Pihaknya pun cukup percaya diri mendapatkan kursi di dapil tersebut.
Sejak pemilu digelar secara langsung pada 2004, PAN baru mendapatkan dua kursi di dapil Jateng I, yakni Alvin Lie (Pemilu 2004) dan Yayuk Basuki (Pemilu 2014). Eddy berpendapat, semangat caleg-caleg PAN lain di dapil Jawa Tengah bakal bangkit jika dicalegkan.
Baca juga : Wamenag Zainut Tauhid Saadi Jadi Anggota Kabinet Keempat yang Nyaleg
"Andai kata tidak ada permasalah atau dinamika politik terkait pilpres, kita akan tetap menurunkan jagoan-jagoan kita, termasuk Pak Zul di Jawa Tengah," tandas Eddy.
Sebelumnya, Zulhas sendiri mengatakan bahwa pencalegan dirinya di dapil Jawa Tengah I masih bersifat tentatif. Jika dinilai tidak diperlukan, Zulhas menyebut tidak akan maju sebagai caleg.
"Kalau sudah cukup kuat, kan, enggak usah turun. Kalau dianggap diperlukan baru turun," pungkas Zulhas. (Z-4)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Relawan Sintawati mengatakan bahwa kegiatan tebus murah sembako dengan target ibu-ibu di Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jaksel untuk membantu mereka yang kekurangan.
Bawaslu menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga
Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan "Senam Sehat Bersama Asandra" yang dibarengi kegiatan tebus murah sembako sekaligus sosialisasi mengenalkan sosok caleg Assandra.
Kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sejumlah selebritas menjajal peruntungan mereka di dunia politik. Siapa saja mereka?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved