Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu diharmonisasi dengan UU Korupsi, Narkotika dan Terorisme, bila resmi disahkan menjadi undang-undang. Hal itu bertujuan agar ikhtiar memberantas kejahatan keuangan dan ekonomi tidak tumpang tindih.
"Harus diakselerasi supaya UU Perampasan Aset bisa terharmonisasi dengan UU lainnya," kata eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
Abraham mengatakan langkah itu penting supaya tidak menimbulkan kontroversi. Sebab, sebuah UU tidak bisa berdiri sendiri.
Baca juga : 73,9% Masyarakat Sebut RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan
Abraham berkaca dari pengalaman penegakan hukum di Indonesia. Aparat penegak hukum kerap bingung saat hendak mengambil tindakan. "Putusan jadi susah dieksekusi karena tidak terjadi harmonisasi," ujar dia.
Sementara itu, Abraham menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Partisipasi itu guna membuat pemahaman yang sama antara pemerintah, DPR, dan masyarakat.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat perintah presiden mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana. Surat bernomor R-22/Pres/05/2023 itu telah dikirim ke DPR pada Kamis (4/5).
Baca juga : DPR Setujui Larangan Haji Lebih Dari Sekali
"Dengan ini kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," tulis Presiden dalam surat perintah presiden bernomor R-22/Pres/05/2023.
Selanjutnya, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas RUU tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD menargetkan RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana disahkan pada Juni 2023. Hal itu menyusul rencana Indonesia menjadi anggota The Financial Action Task Force (FATF) yang sidang plenonya pada Juni 2023.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengonfirmasi pihaknya sudah menerima surat perintah presiden RUU Perampasan Aset. "Surat tersebut baru akan dibahas setelah pembukaan masa sidang baru pada Selasa, 16 Mei 2023," kata Indra.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari berharap agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak lagi bicara soal political will pembuat undang-undang. Pasalnya, ujar Taufik, narasi yang muncul menyebut seolah-olah DPR menghambat atau menolak RUU tersebut.(MGN/Sru/Z-4)
DPR periode 2019-2024 disinyalir tidak bakal bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Terlebih anggota DPR periode tersebut sudah berada di penghujung masa jabatan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengungkap belum ada pembicaraan lebih lanjut di DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
KETUA IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, membeberkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk segera disahkan oleh pemerintah
Korupsi semakin merajalela, DPR perlu segera sahkan RUU Perampasan Aset
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved