Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Terdakwa kasus pengedaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Atas putusan tersebut Teddy melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea mengaku bingung atas putusan hakim. Ia merasa banyak hal yang seharusnya meringankan dirinya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"(Teddy) bingung, banyak hal tidak dipertimbangkan," kata Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, (9/5).
Hotman mengatakan Teddy heran hakim tidak mempertimbangkan beberapa hal yang telah dihadirkan dan diyakini bisa meringankan vonis. Salah satunya isi percakapan atau chat di WhatsApp pada 28 September 2022. Isi percakapan itu, yakni Teddy memerintahkan memusnahkan narkoba.
Baca juga: Tok! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Kok masih ada penjualan pada 3 Oktober? (Chat 28 September) sama sekali tidak dipertimbangkan. Putusan hakim salah total," tegas dia.
Atas pertimbangan tersebut, Teddy meminta kuasa hukumnya mengajukan banding. Dia menilai hukuman penjara seumur hidup itu tidak sesuai.
"Tidak usah diperintah. Banding! Karena (vonis) copy paste surat dakwaan jaksa," ucap dia.
Baca juga: Jelang Vonis, Kuasa Hukum Singgung Chat WhatsApp Teddy Minahasa
Vonis Seumur Hidup
Seperti diketahui, setelah menjalani sidang beberapa bulan terakhir, Teddy Minahasa akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, (9/5).
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana hukuman mati.
Jon mengatakan mantan Kapolda Sumatra Barat itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Teddy berbelit-belit memberi dalam keterangan dan menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika.
Selain itu, Teddy adalah anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat. Teddy seyogianya aktif memberantas narkoba.
"Tetapi malah melibatkan diri dengan anak buah dengan jabatannya terkait narkotika dan tidak menunjukkan aparat penegak hukum yang baik," tegas dia.
Perbuatan Teddy dinilai merusak muruah Polri. Kemudian mengkhianati perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan narkotika.
(Z-9)
KUASA hukum keluarga Vina Arsita Dewi, Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Jokowi membentuk tim pencari fakta independen untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, meminta polisi untuk menunda sementara penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan.
Polisi dnilai terburu-buru mengungkap kasus pembunuhan Vina. Keluarga Vina pun kecewa atas penetapan Pegi sebagai tersangka.
KUASA hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, lima dari enam terpidana kasus Vina Cirebon membantah Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan Vina.
KUASA hukum keluarga Vina mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Egi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky di Cirebon belum kuat.
Calon presiden Anies Baswedan menegaskan permohonan PHPU untuk Pilpres 2024 yang diajukan bukan sekadar mencari sensasi.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebentar lagi akan mendengar vonis dari DKPP soal dugaan tindakan asusila.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Terpidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada seorang terdakwa wanita berama Eva Donna Sinulingga pada Rabu (29/11) malam.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hukuman penjaranya bahkan disunat setengahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved