Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEGISLATOR Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyebut minat perempuan untuk terjun ke dunia politik semakin minim. Itulah alasannya Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menerapkan aturan pembulatan desimal di bawah 30% untuk keterwakilan politik perempuan di Pemilu 2024 mendatang.
"Banyak orang-orang yang kita rayu dari pihak perempuan itu tidak mau jadi caleg. Jadi nggak gampang," katanya saat dikonfirmasi, di Jakata, Jumat (5/5).
Guspardi mengklaim hampir semua partai politik menglami kesulitan untuk memenuhi kuota minimal 30% saat mengajukan daftar bakal calon legsilatif (bacaleg). Saat membahas beleid pembulatan ke bawah itu, Guspardi menegaskan bahwa DPR RI tidak mendiskriminasi perempuan. Selain itu, pembulatan ke bawah juga didasarkan oleh budaya timur.
Baca juga : KPU Klaim Aturan Keterwakilan Politik Perempuan Sudah Dikaji Matang
"Bagaimana pun sebagai orang timur, fitrah dia sebagai ibu dari anak, istri dari seorang suami, enggak bisa itu dihilangkan begitu saja," terang Guspardi.
Baca juga : Keterwakilan 30% Perempuan dalam Politik Harus Partisipatif Aktif
Aturan soal pembulatan desimal ke bawah keterwakilan perempuan termaktub dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023. Pembulatan ke bawah dilakukan jika dalam hal penghitungan 30% jumlah bacaleg perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma.
Artinya, sebuah dapil yang memperebutkan empat kursi keterwakilan perempuannya adalah 1,2 jika dikali 30%. Namun karena ada pembulatan ke bawah, maka keterwakilan perempuan dalam dapil tersebut menjadi satu saja. Padahal dalam PKPU sebelumnya yang berlaku untuk Pemilu 2019, pembulatan pecahan desimal dilakukan ke atas.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa rumusan pembulatan ke bawah sudah dikonsultasikan dengan DPR dan telah melalui uji publik maupun focus group discussion. Pembulatan ke bawah, lanjutnya, merupakan standar dan kaidah dalam matematika. (Z-8)
Ia beralasan tidak hadir karena rapat tersebut bukan bersifat pengambilan keputusan.
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
PARTAI Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi dan menghormati keputusan PP Muhammadiyah yang siap mengelola tambang yang diberikan pemerintah.
M. Thaher Hanubun - C. Viali Rahantoknam, kantongi dukungan 3 partai maju Pilbup Maluku Tenggara
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara resmi mendukung Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai calon Wali Kota Bekasi pada pilkada serentak 2024.
Jumlah perempuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada pemilu 2024 meningkat tipis berdasarkan hasil Pemilu DPR RI 2024.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana mendorong dibentuknya Komisi Perempuan di Asian Parliamentary Assembly (APA).
Diharapkan hasil Pemilu 2024 menunjukkan peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bintang Puspayoga, menegaskan bahwa kehadiran perempuan di parlemen memiliki peran krusial dalam pembentukan kebijakan
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyoalkan masih maraknya para calon legislatif (caleg) perempuan yang mengedepankan narasi sexism dalam kampanye.
Olivia Salampessy menuturkan keterwakilan perempuan Indonesia, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di yudikatif belum menunjukkan peningkatan berarti
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved