Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KIPRAH Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai informan di kepolisian kerap diragukan keakuratannya. Mantan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen (Purn) Arman Depari menuturkan anggotanya di lapangan kerap mendapatkan informasi yang salah dari Linda Pujiastuti.
"Dulu saya pernah minta anggota saya untuk mengcounter informasi dari Linda, ternyata semua informasinya zonk, bohong,” ucap Arman melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/5).
Arman menjelaskan Linda dikenal sebagai informan yang selalu menjual-jual informasi ke kepolisian meski informasi tersebut belum tentu benar. Linda kerap meminta biaya untuk setiap informasi yang keluar dari mulutnya.
Baca juga : Surat Tuntutan Teddy Minahasa Disebut Kunci Persidangan
"Saya tahu dia ini informan yang selalu menjual-jual informasi. Dan anggota saya dulu bilang kalau dia ini informan minta pulsa, minta ongkos, minta bayaran," ucap Arman.
Selama bergelut sebagai aparat yang memberantas narkoba, Arman menuturkan tidak pernah sekalipun ingin menggunakan informasi dari Linda. Bahkan saking tidak masuk akalnya informasi Linda, Arman mengutip data dari anggotanya bahwa Linda bisa jadi sudah tidak waras dan perlu dicek kejiwaannya.
Baca juga : Pembuktian di Sidang Teddy Minahasa Gagal Yakinkan Hakim
"Saya tidak pernah menggunakan jasa Linda, tapi laporan dari anggota saya dan saya ingat betul, saya tanyakan ke anggota saya gimana dengan informan ini? Lalu anggota saya jawab Linda perlu dicek kejiwaannya Pak karena bohong semua," ujar Arman
Arman menilai, Linda yang berprofesi sebagai 'mami' atau mucikari di sebuah klub malam di Jakarta yang rentan dengan dunia narkoba. Berbekal itu, Linda kerap memanfaatkan profesinya untuk memberikan informasi palsu demi keuntungan pribadinya.
"Dan dari latar belakangnya juga bisa saja, kehidupan dan pergaulannya sehari-hari dekat dengan narkoba karena dia kerja di klub malam," beber Arman.
Profesi Linda sebagai mucikari diungkapkan oleh Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Kepada hakim, Kasranto mengakui bahwa hubungannya dengan terdakwa Linda Pujiastuti hanya sebatas teman.
"Saya kenal dari tahun 2000-an sebagai teman," kata Kasranto dalam persidangan Rabu (22/02/2023).
Hakim kembali bertanya perihal Linda kepada Kasranto sehingga memanggil Linda dengan sebutan 'mami'.
"Dulu mami itu sebagai mucikari," kata Kasranto. (Z-8)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved