Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berencana meningkatkan Pusat Pemulihan Aset menjadi setingkat badan atau setara eselon I (jaksa agung muda) guna mengoptimalkan fungsinya. Sebab, masih banyak keterbatasan dengan perannya saat ini.
"Iya, Kejaksaan Agung harus meningkatkan lembaganya. Bahkan, kalau bisa dibuat setingkat menteri," ucap Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (15/4).
Mengenai sumber daya manusianya (SDM), menurutnya, dapat berasal dari kejaksaan dan rekrutmen terbuka. "Kan, ada banyak orang melek hukum yang paham (perampasan aset)," katanya.
Baca juga: Anggota DPR Dukung Kejagung Dirikan Badan Perampasan Aset
Dengan peningkatan tersebut, Uchok berharap perampasan aset koruptor dalam lebih masif dan maksimal.
"Jadi, ada TPPU (tindak pidana pencucian uang) dikenakan, dia langsung perampasan, dibekukan, langsung disita."
Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan
Uchok juga mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Pangkalnya, keterbatasan perangkat hukum yang ada saat ini membuat penindakan tidak optimal.
"Sekarang, banyak koruptor masuk penjara hanya kena kasus doang. Padahal, dia sudah beberapa kali melakukan penjarahan anggaran negara. Aparat kita selama ini tidak seperti polisi menangkap maling, 'Kamu sudah berapa kali mencuri motor?' Enggak seperti itu. Jadi, kalau besok ada koruptor ditangkap, TPPU bisa langsung jalan," tuturnya.
Baca juga: Pakar Dukung Upaya Kejagung Perkuat Direktorat Pemulihan Aset
Kejagung sebelumnya menyatakan dukungannya atas pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Pangkalnya, menjadi instrumen penting dalam merampas kekayaan koruptor lantaran aturan terkait belum diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, Kejagung bahkan berencana meningkatkan status Pusat Pemulihan Aset menjadi setingkat badan.
"Korps Adhyaksa" pun tengah mematangkan rencana tersebut dan mengusulkannya ke pemerintah agar lebih memudahkan dalam mengeksekusi dan memproses pemasukan keuangan negara, termasuk berkoordinasi secara internal dan eksternal.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Presiden: Masa Tidak Rampung-rampung?
"Sehingga, aset-aset yang dirampas oleh negara yang belum tereksekusi dengan baik dan belum diserahkan sebagai barang milik negara dapat terverifikasi dengan baik dan penyelesaiannya menjadi lebih cepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Reforminer Institute memperingatkan risiko defisit APBN 2026 akibat lonjakan harga minyak dunia dan meminta pemerintah tidak bebankan krisis pada Pertamina.
Prabowo juga menegaskan pemerintah memiliki berbagai data dan laporan intelijen terkait berbagai pihak yang mencoba mempengaruhi opini publik.
Untuk mengakomodasi masyarakat agar tak menjadi penambang ilegal, kata dia, bisa diperlakukan sitem kemitraan.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
Dengan hasil praperadilan PS ini konsekuensi yang diterima adalah harus adanyanya audit investigasi pada penyidikan maupun oknum Polres Cirebon maupun Polda Jabar yang terlibat dan atasannya
Meskipun pembubaran BUMN dapat jadi solusi akhir untuk menghentikan kebocoran keuangan negara dan mengalihkan sumber daya ke sektor yang lebih produktif, tetap harus dilakukan hati-hati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved